Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wamendag Nilai Potensi Aset Kripto sebagai Komoditas Sangat Besar

Wamendag Nilai Potensi Aset Kripto sebagai Komoditas Sangat Besar



Berita Baru, Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya, perdagangan aset kripto saat ini sangat besar.

Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditi. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan aset kripto sangat besar.

“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” tambah Jerry.

Melihat perkembangan itu, kata Jerry, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini. 

Menurut Jerry, setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. Ini belajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain. 

Kedua, menurut jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar asset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan. 

Artinya, uang dan segala asset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.

Bagi negara sendiri, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan aset kripto berguna bagi instrument maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan aset kripto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. 

Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.