Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Walhi Jatim Desak Penghentian Perubahan RTRW Kota Batu
Ilustrasi RTRW Kota Batu (Istimewa)

Walhi Jatim Desak Penghentian Perubahan RTRW Kota Batu



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mendesak pemeritah Kota Batu menghentikan perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Menurut Walhi Jatim perubahan itu penuh kejanggalan.

Dalam siaran pers yang diterima Beritabaru.co, Direktur Eksekutif Dearah Walhi Jatim, Rere Christanto mengatakan RTRW merupakan pondasi dasar pengelolaan ruang. Oleh karena hal itu akan memberi dampak serius terhadap peri kehidupan masyarakat di kota tersebut nantinya.

“Sayangnya, untuk sebuah kebutuhan strategis yang berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat, proses penyusunan perubahan RTRW Kota Batu penuh pelanggaran prosedur dan cacat substansi,” ujarnya.

Walhi Jatim menyebutkan hal tersebut nampak dalam beberapa pasal, salah satunya ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa;

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Namun faktanya hingga saat ini, lanjut Rere, Pemerintah Kota Batu Kota Batu masih belum bisa menjawab terkait dengan keberadaan Dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).

“Oleh karena itu, Walhi Jatim menyerukan agar Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu menunda segala upaya pengesahan Ranperda RTRW Kota Batu 2019-2039 yang sekarang berjalan,” desak Rere.

Selain itu, Walhi Jartim juga mendesak DPRD Kota Batu melakukan inventarisasi masalah-masalah tata ruang kembali bersama warga. Penyusunan revisi atas RTRW Batu, menurut Walhi Jatim, perlu dilakukan melalui pembangunan dan pemeliharaan kepercayaan warga (public trust) pada pemerintah dengan melakukan kerja-kerja “kolaboratif” bersama warga dalam hal pengaturan ruang dan wilayah Kota Batu.

“Jika Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu tetap mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bermasalah, maka warga bisa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan Judicial Review terhadap regulasi ini,” pungkasnya.