WALHI Jambi: Masyarakat Desa Mekar Sari Terus Berjuang Meski Gugatan Ditolak
Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi bersama masyarakat Desa Mekar Sari menggelar konferensi pers untuk menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menolak gugatan mereka terkait sengketa tanah. Gugatan ini melibatkan Junaidi Bin M. Zen, PT. Adimulya Palmo Lestari, ATR/BPN Kabupaten Batanghari, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, serta Pemerintah Daerah Batanghari.
Sebanyak 14 orang dari Desa Mekar Sari mengajukan gugatan perdata pada 26 Januari 2024 dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PNMbn. Mereka menggugat terkait lahan usaha transmigrasi yang sebelumnya diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi namun kini diambil alih oleh mafia tanah Junaidi Bin M. Zen. Dalam proses mediasi sebelum persidangan, penggugat mengusulkan agar hak atas tanah dikembalikan sesuai sertifikat dan meminta ganti rugi materil sebesar Rp14 miliar. Namun, mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut.
Setelah 17 agenda persidangan, pada 13 September 2024, Pengadilan Muara Bulian memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, atau dalam istilah hukum disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.). Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, menjelaskan bahwa N.O. adalah putusan yang menyatakan gugatan ditolak karena cacat formil, dan dapat direspon dengan upaya hukum seperti banding atau perbaikan gugatan.
Abdullah menambahkan, alasan penolakan termasuk ketidaksesuaian objek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan ketidakmampuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunjukkan objek sesuai sertifikat. WALHI Jambi juga telah dua kali menyurati BPN Batanghari. Selain itu, masalah terkait ahli waris yang tidak menunjukkan akta kematian juga menjadi faktor dalam putusan tersebut.
“Tidak sinkronnya data peta antar instansi dan abainya pemerintah terhadap kasus ini memperburuk keadaan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, reputasi pemerintah akan semakin tercoreng,” ujar Abdullah.
Meskipun putusan ini menolak gugatan mereka, Abdullah mengonfirmasi bahwa masyarakat Desa Mekar Sari tidak akan mengajukan banding. Mereka akan melanjutkan litigasi dengan menggugat ulang Junaidi Bin M. Zen dan instansi terkait. WALHI Jambi akan terus mendampingi masyarakat dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas tanah yang sah.