Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen

Wakil Walikota Tidore Kepulauan Diduga Terlibat Korupsi Proyek Puskesmas Galala



Berita Baru, Jakarta – Nama Muhammad Sinen, Wakil Walikota Tidore Kepulauan, mendadak menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam proyek pembangunan Puskesmas Galala senilai Rp9,5 miliar.

Dugaan ini pertama kali disuarakan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Maluku Utara, yang kemudian dibantah keras oleh kuasa hukum Sinen, Iskandar Yoi Sangaji.

Iskandar menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merusak nama baik kliennya.

“Berita itu fitnah dan hoax. Aidil harus mempertanggungjawabkan apa yang telah disebarkan. Paling lambat hari Senin, 10 Juni, kami akan laporkan hal ini ke Polresta Tidore,” ujar Iskandar, seperti dikutip dari Kaidah Malut.

Tuduhan ini berawal dari pernyataan Aidil Arad, Ketua MAKI Maluku Utara, yang menyebutkan adanya keterlibatan Muhammad Sinen dalam dugaan korupsi proyek Puskesmas Galala. Aidil bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

“MAKI menduga ada fee 17% dari nilai kontrak yang mengalir ke MS. Berdasarkan informasi, kasus ini sementara diproses oleh Kejaksaan Negeri Soasio Tidore dan sudah masuk di tahap penyidikan,” kata Aidil, dilansir dari Harnasnews.com.

Selain MAKI, laporan serupa juga telah dilayangkan oleh Koordinator Gamalama Corruption Watch, M. Muhidin, langsung ke KPK. “Dari bulan Juni kemarin, sudah kami laporkan ke KPK. Ada bukti tanda terima surat/dokumen,” ujar Muhidin, seperti dikutip dari Bridonews.

Kasus ini mendapat perhatian lebih setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, Widi Trismono, mengumumkan bahwa status hukum kasus Puskesmas Galala telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Kita panggil kurang lebih 15 orang,” jelas Widi saat ditemui di Kantor Kejati Malut pada Kamis, 15 Juni. (Amat)