Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wacana Pemberlakuan PPHN: Jebakan Romantisme Masa Lalu
Ilustrasi : Istimewa

Wacana Pemberlakuan PPHN: Jebakan Romantisme Masa Lalu



Berita Baru, Jakarta – Ikhtiar mendorong wacana Amandemen UUD 1945 tampak semakin serius – setidaknya dapat kita lihat dari konsensus yang terbangun antar Partai Politik koalisi pemerintah. Alasan yang melatarbelakangi munculnya wacana amandemen UUD 1945 adalah keinginan untuk mengubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945 dengan mendorong pemberlakuan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pembentukan PPHN diusulkan menjadi kewenangan MPR yang diatur dalam konstitusi. Namun, untuk mengatur kewenangan MPR tersebut diperlukan amandemen konstitusi yang sifatnya terbatas.

Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC) Yayan Hidayat menilai bahwa penerapan PPHN akan lebih cocok untuk rezim otoriter seperti di era Orde Baru, namun tak relevan diterapkan pada masa reformasi yang telah mengalami berbagai macam perubahan politik dan sistem ketatanegaraan.

“Dengan adanya haluan negara yang kaku, arah pembangunan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Konsekuensi lain dari pemberlakuan PPHN adalah Presiden akan kembali menjadi mandataris MPR – sesuatu yang sudah kita tinggalkan selepas Orde Baru. Sistem ketatanageraan kita akan condong kepada legislative heavy, dimana MPR memiliki otoritas penuh untuk mengatur dan merumuskan pembangunan. Hal ini menyebabkan pemilihan Presiden secara langsung menjadi tidak relevan sekaligus mengacaukan sistem presidensial” ungkap Yayan.

Jika GBHN dihidupkan kembali maka pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem presidensial yang selama ini dibangun. Sistem presidensial telah terbukti berhasil dalam membawa Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis karena Presiden bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung, bukan kepada lembaga negara. Betapa tidak, konsekuensi politik dari pemberlakuan PPHN adalah Presiden akan tunduk pada otoritas MPR. Artinya kita akan menghadapi sistem presidensial rasa parlementer dalam pelaksanaan pembangunan.

Menurut penilaian Yayan, Paradigma bernegara kita telah berubah, tidak lagi menganut prinsip supremasi MPR, melainkan supremasi konstitusi. Konstitusi UUD 1945 menjadi landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan. Secara politik, pun kita telah memiliki seperangkat sistem yang memastikan terciptanya kesinambungan dalam rencana pembangunan tanpa pemberlakuan PPHN. Semua gambaran ideal soal pemberlakuan PPHN yang dikemukakan oleh elite politik tak lebih hanya sebagai jebakan romantisme masa lalu yang justru kontraproduktif dengan iklim politik dewasa ini.

“Jangan sampai dalih pemberlakuan PPHN melalui amandemen UUD 1945 justru menjadi pintu gerbang kebangkitan kembali otoritarianisme yang dulu pernah menjadi sejarah kelam politik di Indonesia” Tutup Yayan.