Wabah Rabies Terus Menyebar, Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan status keadaan luar biasa (KLB) sebagai respons terhadap wabah rabies yang melanda kabupaten tersebut.
Penetapan KLB ini dilakukan menyusul peningkatan jumlah warga yang diduga terinfeksi rabies akibat gigitan anjing. Hingga Selasa (30/5/2023) pukul 18.00, terdapat 46 warga yang diduga terinfeksi rabies di Kabupaten TTS, dengan satu orang meninggal dunia.
Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, mengungkapkan bahwa KLB rabies diberlakukan untuk masalah kesehatan manusia yang ditangani oleh Dinas Kesehatan, sementara wabah rabies dianggap sebagai permasalahan peternakan dan ditangani oleh Dinas Peternakan.
“Kami nyatakan KLB rabies untuk kesehatan, sedangkan wabah rabies untuk peternakan,” kata Egusem dikutip dari CNNIndonesia.com.
Egusem menjelaskan bahwa kasus rabies terjadi di enam kecamatan, yaitu Amanatun Selatan, Nunkolo, Kie, Kuatnana, Kolbano, dan Fautmolo.
Dari 46 orang yang diduga terinfeksi rabies, satu di antaranya meninggal dunia, yaitu AB (45), warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan. Sementara itu, 45 orang lainnya saat ini menjalani perawatan jalan. Hingga Selasa (30/5) sore, sebanyak 18 dari 45 orang tersebut telah divaksinasi menggunakan 100 dosis vaksin yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
Egusem menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghadapi kendala dalam penanganan rabies di Kabupaten TTS, terutama karena kondisi cuaca yang masih berkeadaan hujan dan aksesibilitas ke desa-desa yang dilaporkan terjadi gigitan anjing.
Untuk mengatasi situasi ini, Pemerintah Kabupaten TTS telah mengimbau masyarakat untuk mengikat atau mengandangkan hewan peliharaan mereka, terutama anjing, kucing, dan kera, yang merupakan hewan pembawa rabies. Langkah ini penting dilakukan oleh masyarakat karena pemerintah akan segera melakukan eliminasi atau pemusnahan terhadap hewan liar yang menjadi pembawa rabies.
Proses eliminasi dan pemusnahan hewan liar ini akan dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri di Kabupaten TTS. Tindakan ini diperlukan untuk memutus penyebaran rabies di wilayah Kabupaten TTS, dengan menganggap hewan yang ditemukan di jalan sebagai hewan liar yang akan dimusnahkan.
Pemerintah dan instansi terkait bekerja keras untuk mengendalikan wabah rabies ini, sementara masyarakat diimbau untuk tetap waspada, melaporkan gigitan anjing yang mencurigakan, serta melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan dan keamanan mereka.