Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Vonis Penyerang Novel Baswedan Dinilai Mencederai Keadilan
Foto : Istimewa

Vonis Penyerang Novel Baswedan Dinilai Mencederai Keadilan



Berita Baru, Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai tuntutan kurungan 1 tahun oleh jaksa penuntut umum kepada penyerang Novel Baswedan mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi Novel dan keluarga, tetapi juga bagi masyarakat.

“Tuntutan tersebut tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak,” ujar peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Menurut Giri, tuntutan terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, di mana perbuatan pelaku tidaklah bersifat pribadi, namun institusional.

“Tidak hanya bagi KPK tapi juga keseluruhan aparat penegak hukum di Indonesia,” kata Giri.

PSHK menilai tuntutan rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK.

Menurutnya, majelis hakim diberi kebebasan untuk menilai fakta dan hukum yang disajikan dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 510 K/Pid.Sus/20014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, Nomor 68 K/Kr/1973, dan Nomor 47 K/Kr/1956.

Jaksa, lanjut Giri, mendakwa pelaku dengan dakwaan berlapis dan menempatkan Pasal 355 ayat (1) pada dakwaan pertama. Pasal ini memberikan ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku kejahatan.

“PSHK pun mendesak agar hakim mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat, dengan mengabaikan tuntutan jaksa, dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara yang tercantum dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” kata Giri.

PSHK juga meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi penuntut umum terkait dengan materi tuntutan yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.

“Mendesak kepada presiden untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang terkait dengan praktik pemberian tuntutan minimal yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum, terutama terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat di institusi pemerintah,” pungkas Giri.