Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Video Eksekusi Lahan di Pattapang Tidak Berkaitan dengan PT Cimory
Foto: Screenshot/mediasulsel

Video Eksekusi Lahan di Pattapang Tidak Berkaitan dengan PT Cimory



Berita Baru, Sulawesi Selatan – Video amatir eksekusi lahan di daerah Bulu Ballea Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah akun twitter atas nama @SeknasKPA (Konsorsium Pembaruan Agraria).

Dalam twinya, Seknas KPA mengungkapkan bahwa penggusuran yang dibantu oleh aparat gabungan TNI, Polisi dan Pol PP berkaitan dengan perusahan PT Cisarua Mountain Dairy (Cimory).

“Pemukiman dan tanah garapan petani Buluballea, Pattapang, Gowa, Sulsel hari ini digusur PT Cimory. Penggusuran yang dibantu oleh aparat gabungan TNI, Polisi dan Pol PP ini tanpa izin dan alas hak yang jelas,” tulis @SeknasKPA, disertai unggahan video, Rabu (7/4).

Lebih lanjut akun tersebut menjelaskan bahwa lahan itu adalah pemukiman dan tanah garapan milik petani yang merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

“Telah diusulkan ke pemerintah sebagai salah satu lokasi penyelesaian konflik. Namun justru PT. Cimory bersama aparat gabungan yang datang menggusur,” kata Sekknas KPA.

Namun demikian, Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong memastikan bahwa eksekusi lahan di Lingkungan Bulu Ballea yang viral itu tidak memiliki kaitan dengan PT Cimory.

Seperti dilansir dari mediasulsel.com, Camat Tinggimoncong, Iis Nurismi menegaskan bahwa eksekusi tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan yang akan digunakan PT Cimory untuk pengembangan sapi perah. Sebagaimana kabar yang beredar di media sosial.

Menurut Lis, lahan tersebut merupakan lahan sengketa antara Hj. Nurhana Nuhung sebagai pemohon eksekusi dengan Cegeng sebagai termohon, yang kemudian dimenangkan oleh pemohon.

“Tidak ada hubungannya sama sekali dengan PT Cimory, ini hanya sengketa lahan pribadi antara pemohon dan termohon yang telah melalui sidang,” kata Camat Tinggimoncong, Iis Nurismi, Kamis (8/4).

Proses Eksekusi Lahan

Camat Tinggimoncong, Lis Nurismi juga menjelaskan, eksekusi lahan dilakukan pemohon yang memenangkan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Lahan sengketa berupa obyek tanah kebun seluas sekitar 1,5 Hektare (Ha).

Menurut Lis, eksekusi dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) dibacakan dan dipimpin langsung Panitra PN Sungguminasa Sulaiman. Dalam pelaksanaannya, dimulai dengan pembongkaran empat unit bagunan rumah semi permanen milik ahli waris termohon yang berdiri diatas lahan tersebut.

Dia mengaku, pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum yang menyebarkan video tersebut dengan keterangan bohong. “Harusnya sebelum menyebarkan informasi harus mencari tahu dulu kebenarannya agar tidak merugikan pihak-pihak lainnya,” tegas Iis.

Senada dengan Lis Nurismi, Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadly juga menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar atau berita hoax. Dia mengatakan memang ada eksekusi lahan, tapi tidak berkaitan dengan PT Cimory.

“Dapat kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan penggusuran yang mana dituduhkan ke PT. Cimory salah satu program pemerintah Kabupaten Gowa dalam pengembangan sapi perah untuk mensejahtrahkan masyarakat,” ungkanya.

Video tersebut, lanjut Iptu Hasan, adalah kegiatan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Sungguminasa berdasarkan beberapa putusan, yaitu PN Sungguminasa tanggal 4 Mei 2016 no 54/pdt.G/2015/PN Sungguminasa,

Kemudian Juncto (Jo) Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 20 September 2016, No.262/pdt/2016/PT Makassar, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 2018 Nomor 173K/pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya meminta tolong untuk bisa lebih bijak bermedsos dan tidak menyebarkan berita yang tidak valid di medsos,” harap Iptu Hasan Fadly. (MKR)