Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah Musibah Besar
Ilustrasi: Tribun

UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah Musibah Besar



Berita Baru, Jakarta — Elemen buruh melakukan pertimbangan guna mengajukan permohonan gugatan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diskatakan oleh Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih, bahwa UU Cipta Kerja layak digugat, sebab akan memberikan dampak buruk dan menjadi musibah besar bagi masyarakat.

“Sebetulnya kita mesti berpikir bahwa sesuatu yang tidak berpihak pada rakyat itu mesti kita lawan. UU Cipta Kerja ini adalah musibah besar untuk kita sebagai buruh dan sebagai rakyat Indonesia,” tegas Jumisih ketika konferensi pers, pada Selasa (6/10).

Jumisih juga mengatakan, permohonan gugatan ke MK adalah upaya litigasi menolak sekaligus membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia juga menyerukan kepada para buruh untuk tetap melakukan gerakan non-litigasi dengan menggelar aksi di lapangan.

“Non-litigasinya tentu saja bagaimana gerakan buruh dan semua rakyat Indonesia lakukan perlawanan terhadap sistem perundang-undangan di Indonesia yang memang tidak berpihak kepada kita,” tutur Jumisih. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko menerangkan, ada celah yang harus digunakan oleh masyarakat sipil, termasuk buruh, dengan mengajukan judicial review kepada MK.

“Ada sisi-sisi lemah UU Cipta Kerja yang dipandang masyarakat sipil dan serikat pekerja dan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sipil,” katanya.

Perlu diingat, DPR mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10) kemarin. UU Cipta Kerja itu dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Dan pemerintah menyebut pembahasan UU Cipta Kerja bertolak atas kepentingan nasional dan peningkatan investasi tanpa melupakan hak para pekerja.

Akan tetapi, kelompok serikat memiliki pandangan yang berbeda. Sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan dianggap mengebiri jaminan hak buruh dan sangat merugikan.