Usulan Penerima JPS Ditolak Camat, Kepala Desa Gredek dan Warga Ngeluruk Kantor Camat Duduksampeyan
Berita Baru, Gresik – Kepala Desa Gredek Kecamatan Duduksampeyan Gresik Muhammad Bahrul Ghofar dan puluhan warga ngeluruk Kantor Kecamatan Duduksampeyan. Pasalnya, data usulan penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang mereka ajukan ditolak oleh Camat Duduksampeyan Suropadi, tanpa alasan.
Puluhan warga yang didominasi pemuda melakukan orasi dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Mereka menilai kebijakan Camat Duduksampeyan terkesan sepihak dan diskriminatif. Aksi juga diwarnai bakar poster.
“Kita meminta kejelasan terhadap Camat Duduksampeyan selaku pemangku kebijakan terkait tidak disetujuinya data JPS yang di ajukan oleh Desa Gredek. Ini sebenarnya ada apa? Padahal Desa Gredek untuk data ini sudah melakukan revisi data lebih dari 4 kali namun masih saja tidak disetujui,” ujar Andriyan Adi Prasetyo Korlap Aksi.
Kemudian kata dia, kedatangan pihaknya ke Kantor Kecamatan adalah untuk meminta klarifikasi dan kejelasan kepada Camat Duduksampeyan terkait penolakan usulan data penerima JPS di desanya.
“Rencananya kita temui pak camat, ternyata tidak ada di tempat, dan sekcam pun tidak tau jelas dimana posisi dia berada? Ini juga melanggar aturan KEPPRES No.68 Soal jam kerja dilingkungan lembaga pemerintahan masak seharusnya orang-orang yang mempunyai tanggung jawab memikirkan nasib rakyat, hajat hidup orang banyak malah gk ada ngantor,” paparnya.
Muhammad Bahrul Ghofar, Kepala Desa Gredek, menuturkan, kedatangannya dan warga desanya ingin meminta klarifikasi Camat Duduksampeyan kenapa usulan JPS tidak di setujui. padahal semua sudah sesuai dengan aturan dan ditetapkan dalam musdes serta data tersebut sudah dipairing oleh Bapeda.
“Pengajuan 4x dikembalikan, yang terakhir sudah proses pairing yang seharusnya sudah di SK beserta data desa lainya tapi kenyataannya malah tidak di setujui camat dengan alasan yg tidak jelas,” ungkapnya.
Diuangkapkan Ghofar, Sebanyak 153 KK usulan calon penerima bantuan JPS dari Desa Gredek yang telah diajukan. Sedang yang masuk kategori layak 125 KK dan yang tidak layak 28 KK.
“Ini kepentingan masyarakat saya yang harus saya perjuangkan, dan saya siap menanggalkan jabatan saya demi rakyat saya,” tegas Ghofar sembari mencopot pakaiannya.
Jika memang tetap tidak di setujui, lanjut Ghofar, data usulan itu nantinya akan dicover di BLT dd tahap 2 sesuai PMK no 50 tahun 2020.
Saat aksi berlangsung, pihaknya ditemui oleh Sekcam dan kasih kesra Kecamatan. Namun keduanya tidak tau menau alasan kenapa tidak disetujui usulan data penerima bantuan JPS di Desa Gredek.