Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Usai Terima Somasi, BPJS Kesehatan Minta Maaf atas Unggahan Joker

Usai Terima Somasi, BPJS Kesehatan Minta Maaf atas Unggahan Joker



Berita Baru, Jakarta – Menanggapi beredarnya informasi mengenai somasi dari sejumlah komunitas kesehatan jiwa terhadap konten media sosial BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat untuk mendiskreditkan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau bahkan menyamakannya sebagai pelaku kriminal.

“Pertama kami ucapkan terima kasih atas perhatian para komunitas kesehatan jiwa terhadap informasi yang telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui konten media sosial. Terkait unggahan konten Joker di akun media sosial BPJS Kesehatan, kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung bagi sebagian orang,” ujar Iqbal, Kamis (10/10).

Iqbal pun menegaskan, pesan yang ingin disampaikan justru adalah bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan untuk penyakit yang berhubungan dengan kesehatan jiwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya melalui pesan tersebut, masyarakat paham dan tidak ragu lagi dalam mengakses layanan kesehatan jiwa dengan menggunakan JKN-KIS. Pesan tersebut dikemas dengan mengikuti tren film Joker saat ini yang ramai digunakan sebagai konten di berbagai media sosial pribadi, instansi, bahkan influencer media sosial lainnya,” kata Iqbal menjelaskan.

Dalam hal memberikan jaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan tidak pernah mendiskriminasikan perlakuan terhadap setiap peserta JKN-KIS. Semua peserta JKN-KIS dengan kondisi apapun berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan mengacu pada prosedur yang berlaku. Sebagai informasi, pada tahun 2018 BPJS telah menjamin sekitar 3 juta kasus gangguan jiwa dengan total biaya mencapai 1,2 triliun rupiah.

“Mudah-mudahan informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat. Mari kita peduli dengan kesehatan jiwa dan ciptakan lingkungan yang positif. Jika ada peserta JKN-KIS yang mengalami gejala yang mengarah ke gangguan kejiwaan, silakan segera menghubungi fasilitas kesehatan dan memanfaatkan jaminan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Iqbal.