Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penculikan Bayi
Kelly bersama kuasa hukumnya saat menindaklanjuti laporan pencuikan bayi dan anaknya, (foto: Hidayat/Beritabaru.co).

Usai Lapor Jokowi, Kasus Penculikan Bayi Amerika Mulai Dilanjutkan



Berita Baru, Bali – Kasus penculikan anak dan bayi yang menimpa Robin Sterling Kelly, warga negara Amerika, mulai diproses Polsek Kuta, Bali. Hal itu menysusl surat yang dilayangkan kuasa hukum korban kepada Presiden Jokowido dan Kapolri di Jakarta.

Kuasa Hukum Kelly, I Made Somya Putra, SH., MH., menceritakan penculikan terjadi pada tanggal 14 Agustustus 2019, di Hotel Holiday Inn Baruna Resort, Kuta Badung, Denpasar.

Dari Putra, Darcy Devon (10 bulan) dan Alfred Sterling Pelham (2 tahun) dibawa kabur Anthony George Pelham (38), seorang warga negara Australia, yang lain adalah pacar korban, ke negara asalnya.

Saat ini Kelly telah dimintai keterangan lebih lanjut untuk dilakukan penindakan. Atas perkembangan kasusu tersebut, Putra menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang mulai menggerakkan lagi penyelidikan atas kasus penculikan anak dan bayi ini,” kata Putra kepada Beritabaru.co, Minggu (05/01).

Putra juga menceritakan, saat ini Polsek Kuta telah meminta rekaman CCTV kepada pihak hotel. Kepolisian juga telah meninghimpun nama-nama saksi untuk dimintai keterangan lanjut.

“Penanganan kasus ini haruslah ditangani secara tuntas. Soal pelaku yang berada di negara lain itu menjadi hal yang berbeda, namun yang pasti tempat kejadian perkaranya ada di Bali,” lanjut Putra.

Ia berharap pihak kepolisian untuk melakukan koordinasi lintas negara. Saat ini, ia sedang menunggu informasi resmi dari pihak kepilisian.

“Sebab dengan berlarut-larut kasus ini, para terduga pelaku pastinya telah mempersiapkan alibi-alibi untuk mengamankan pelaku penculikan anak-anak klien kami, serta mungkin saja merubah alat bukti dan mempersiapkan manuver-manuver hukum yang dipergunakan untuk membela diri,” ungkapnya.

Adapun tim kuasa hukum korban terdiri dari, I Made Somya Putra, SH, MH., I Wayan Wija Negara, SH., Kadek Duarsa, SH., I Nyoman Suarta, SH., IGAN Yully Pradnya Paramita, SH., Wayan Supartha, SH, M.ag. dan Ni Luh Putu Resti Anggreini, SH. Mereka berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan ketingkat nasional sekalipun.

“Hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk terhadap lambatnya penanganan, sampai akhirnya mengajukan surat perlindungan hukum agar kasus ini diatensi oleh seluruh institusi baik pemerintah Indonesia kepolisian termasuk juga ke Kedutaan Besar” pungkas Putra.