Menurut Moeldoko, Ini Alasan Jokowi Tak Tunda Pengesahan UU KPK
Berita Baru, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membeberkan alasan mengapa pengesahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak ditunda. Hal itu, kata dia, karena sudah banyak sekali pihak yang ingin merevisi UU tersebut.
“Tentu ada alasan-alasan yang pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Survei Kompas, 44,9 persen. terus ada dari satu lagi itu yang kedua, bahwa ada alasan lagi lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Sikap ini berbanding terbalik penyikapan terhadap rancangan UU lain seperti RUU Permasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU KUHP. Presiden Joko Widodo atau Jokowi justru ingin RUU tersebut tidak segera disahkan.
Moeldoko menegaskan, RUU KPK diperlukan. Dia menganalogikan di negara demokrasi tidak ada lembaga yang seperti dewa.
“Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Engga ada manusia dewa di sini. Kita perlu pemahaman semuanya, ada yang perlu kita perbaiki. Enggak ada upaya pemerintah untuk melemahkan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, revisi ini adalah upaya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki KPK. Sehingga tidak terlegitimasi.
“Tapi ada upaya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki KPK ini agar semua orang percaya KPK, dan jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur. Ini kira-kira yang saya bisa menyimpulkan,” ucapnya.
Diketahui, DPR telah mengesahkan RUU KPK menjadi Undang-undang. Hal itu dilakukan pada rapat paripurna 17 September lalu.