Ulang Tahun Pertama Tanpa Ayah, Anak Korban Kecelakaan Kerja Berharap PT Hexamitra Charcoalindo Penuhi Janjinya
Berita Baru, Gresik – Annisa Fauzia, putri tunggal korban kecelakaan kerja di PT Hexamitra Charcoalindo merayakan ulang tahunnya yang ke-13 hari ini, Minggu (17/1). Pelajar yang masih duduk di bangku SMP ini merayakan ulang tahun untuk pertama kalinya tanpa seorang ayah.
Pada Sabtu (9/1) pekan lalu, menjadi hari terakhir bagi Annisa Fauzia Az-zahra bertemu dengan ayahnya Muhammad Fauzi. Warga Desa Dusun Tanjungan RT 13/RW 4, Desa Tanjungan, Driyorejo Gresik. Fauzi menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit usai tertimbun serbuk kayu saat sedang bekerja.
Pria berusia 40 tahun ini bekerja di bagian produksi serbuk kayu PT Hexamitra Charcoalindo, Driyorejo, Gresik. Hari itu, Fauzi meninggalkan istri dan putri semata wayangnya untuk selama-lamanya sekitar pukul 09.30 Wib.
Nisa’ perwakilan keluarga korban mengatakan, pihak keluarga korban hanya ingin ada itikad baik dari perusahaan, sesuai surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai.
“Harapan dari pihak keluarga agar perusahaan memenuhi janjinya, memberikan hak bagi anak istri korban sesuai surat pernyataan yang sudah ditanda tangani diatas materai,” kata Nisa’ dengan nada suara terbata-bata.
Dalam surat pernyataan tulisan tangan itu, berbunyi personalia PT Hexamitra Charcoalindo, Lazarus menyatakan bertanggung jawab penuh terkait kecelakaan kerja yang menimpa Fauzi. Santunan dan hak-hak yang diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan santunan maupun bantuan dalam bentuk apapun,” terangnya.
Sejatinya, persoalan ini pun telah mendapat respon dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin. Mengetahui persoalan tersebut, pihaknya lalu menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk mengusut penyebab tewasnya seorang pekerja bernama Fauzi (40) yang tertimbun serbuk kayu PT Hexamitra Charcoalindo.
Kemudian Tim pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang berada di Desa Krikilan, Driyorejo itu.
“Kemarin sudah diperiksa pegawai pengawas. Nanti akan keluar nota pemeriksaan,” ungkapnya, Sabtu (16/1).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran norma K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) atau tidak dalam peristiwa yang menewaskan satu orang pekerja tersebut. Hasil pemeriksaan akan ditetapkan oleh tim pegawai pengawas ketenagakerjaan.
“Itu semua ditetapkan pegawai pengawas. Kemarin saya juga sudah koordinasi dengan provinsi (Disnakertrans Jawa Timur),” tambahnya.
Hingga hari ini, keluarga korban masih belum menerima santunan apapun dari pihak perusahaan. Padahal saat itu, keluarga korban sepakat dengan membuat surat pernyataan.