Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelanggaran HAM
Ilustrasi aksi penyelesaian pelanggaran HAM (Foto: Istimewa)

Ulang Tahun Jokowi, KontraS Ingatkan Janjinya Selesaikan Pelanggaran HAM



Berita Baru, Jakarta – Di hari ulang tahun Presiden Jokowi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan janjinya untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

“Semoga di hari ulang tahunnya, Pak Jokowi kembali mengingat bahwa ada banyak hal terkait hak asasi manusia yang harus diselesaikan,” kata Wakil Koordinator Eksternal KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangan resminya, Selasa (21/6/2022).

Rivan menyebutkan dari 13 kasus pelanggaran HAM berat, baru satu yang naik ke penyidikan di Kejaksaan Agung, yakni Tragedi Paniai.

“Sementara itu, 12 kasus lainnya masih mandek. Dari 12 kasus itu, sembilan di antaranya terjadi sebelum tahun 2000,” tutur Rivan.

Rivan menjelaskan, beberarapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang mandek yaitu insiden G30S, Petrus (1983-1985), kasus Talangsari di Lampung Timur, (1989), kasus penghilangan orang secara paksa, Kerusuhan Mei 1998, Insiden Kerusuhan Trisakti 1998.

“Lalu, Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh, insiden penganiayaan 65 saksi peristiwa Rumoh Geudong di Aceh, pembantaian dukun santet di Banyuwangi, Jember dan Malang (1998-1999),” jelas Rivan.

Selanjutnya empat pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 yakni Wasior Berdarah (13 Juni 2001), Tragedi Jambo Keupok, Aceh Selatan (2003), Kasus Wamena (2003), dan Kasus Paniai (2014).

“Itu akan terus menjadi utang yang harus ditunaikan seiring bertambahnya usia bapak,” ucapnya.