UIN Sunan Kalijaga Potong 50% UKT/SPP Mahasiwa
Berita Baru, Yogyakarta — Pelaksana Tugas Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Plt. Rektor UIN Suka) kembali keluarkan Surat Edaran (SE) dalam meringankan beban UKT/SPP mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan yang ditandatangani PLT Rektor UIN Suka, Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, MA., berupa potongan 50% pembayaran UKT untuk mahasiswa S1 semester akhir dan mahasiswa S2 tahun anggkatan 2016 serta S3 angkatan 2013.
Selain itu, UIN Suka juga memberikan dispensasi pembayaran UKT/SPP semester ganjil TA 2020/2021 dengan cara mengangsur/mencicil hingga 30 Oktober 2020.
“Mahasiswa yang akan melakukan pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil diharuskan mengisi formulir yang sudah disediakan dan melampirkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran bermaterai yang ditandatangani oleh orang tua mahasiswa. Surat permohonan dispensasi pembayaran UKT/SPP dengan cara menyicil dan surat pernyataan kesanggupan pembayaran discan dan dikirim ke alamat email keuangan@uin-suka.ac.id,” tulis Surat Edaran UIN SUka dengan Nomor 1811.2 Tahun 2020, Rabu (1/7).
Adapun ketentuan bagi mahasiswa S1 semester akhir yang mendapat keringanan UKT 50% tertuang dalam SE/N0.1811.2/2020, sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan surat dispensasi kepada Rektor yang dilampiri KRS semester genap yang mencantumkan pengambilan skripsi
- Surat permohonan discan berwarna dan dikirim kepada Plt. Rektor melalui email keuangan@uin-suka.ac.id
Sementara bagi S2 (angkatan 2016) dan S3 ( angkatan 2013) yang mendapat potongan 50% untuk pembayaran SPP semester gasal 2020/2021 adalah mahasiswa yang sedang menulis tesis/disertasi dan menyelesaikannya hingga 31 Januari 2021. Ketentuannya sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan surat dispensasi kepada Rektor
- Surat keterangan Kaprodi S2/S3 bahwa yang bersangkutan sedang menulis dan menyelesaikan tesis/disertasi
“Surat permohonan discan berwarna dan dikirim kepada Plt. Rektor melalui email keuangan@uin-suka.ac.id,” tulis SE Nomor 1811.4 Tahun 2020 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.