Uang Kehormatan DKPP Naik 68% Jelang Pemilu 2024
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan uang kehormatan bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjelang Pemilu 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024. Kenaikan jumlah uang kehormatan untuk DKPP mulai berlaku sejak Selasa, 2 Januari 2024.
Menurut Peraturan Presiden tersebut, uang kehormatan yang diberikan setiap bulan kepada Ketua DKPP sebesar Rp37.810.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), sedangkan Anggota DKPP sebesar Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah).
Dengan kebijakan ini, terjadi kenaikan uang kehormatan untuk DKPP sebesar 68,41 persen. Pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2019, uang kehormatan Ketua DKPP sebesar Rp25,87 juta, sedangkan Anggota DKPP sebesar 23,99 juta.
Selain kenaikan uang kehormatan, Presiden Jokowi juga memberikan beberapa fasilitas negara kepada Ketua dan Anggota DKPP, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan. Biaya perjalanan dinas diberikan sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
Menurut Presiden Jokowi, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang setimpal kepada Ketua dan Anggota DKPP yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan kenaikan uang kehormatan dan fasilitas negara yang diberikan, diharapkan DKPP dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional.