Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tuntutan Ringan Kasus Kekerasan Taruna di PIP Semarang Dinilai Keluarga Korban Tidak Adil
JPU Mengajukan Tuntutan yang Terlalu Rendah kepada Terdakwa dalam Kasus Kekerasan di Kampus PIP Semarang, Keluarga Korban Keberatan

Tuntutan Ringan Kasus Kekerasan Taruna di PIP Semarang Dinilai Keluarga Korban Tidak Adil



Berita Baru, Semarang – Sidang kasus kekerasan terhadap MG yang dilakukan oleh enam taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam sidang dengan perkara nomor 411/Pid.B/2024/PN Smg ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Namun, tuntutan tersebut dianggap terlalu rendah oleh keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

JPU menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, terkait pengeroyokan yang mengakibatkan MG mengalami cedera fisik, termasuk memar pada ulu hati dan buang air kecil berdarah. Selama persidangan, terungkap bahwa pemukulan terhadap MG merupakan tindakan yang diakui para terdakwa sebagai “tradisi perkenalan” di kalangan taruna senior dan junior di PIP Semarang.

Sebagaimana dilansir dari siaran pers LBH Semarang pada Kamis (5/9/2024), “Saya dipukul sebanyak lima kali oleh mereka,” ungkap MG dalam persidangan, yang dibenarkan oleh para terdakwa, meskipun mereka mengklaim hanya memukul MG dua kali. Pemukulan tersebut, menurut para terdakwa, dimaksudkan sebagai latihan mental untuk junior.

Meski telah ada pengakuan dari para terdakwa, keluarga MG bersama kuasa hukum dari LBH Semarang menganggap tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara tidak mencerminkan keadilan. Mereka menilai, mengingat praktik kekerasan oleh senior di kampus-kampus kedinasan sering kali dinormalisasi, hukuman yang lebih berat harus diterapkan sebagai bentuk pencegahan di masa depan.

“JPU seharusnya menggunakan kewenangannya untuk menuntut secara maksimal agar hal ini bisa menjadi upaya pencegahan terhadap kekerasan di lembaga pendidikan kedinasan,” tegas LBH Semarang.

Keluarga korban berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU demi memenuhi rasa keadilan. “Kami berharap keadilan bagi MG dapat ditegakkan, dan tindakan kekerasan di kampus-kampus seperti ini tidak lagi dianggap biasa,” ujar keluarga MG.