Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tuntut Penurunan UKT, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gelar Aksi
Peserta aksi tengah berorasi serta ditemui langsung oleh Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, MA. (Foto : Suhendi/Beritabaru)

Tuntut Penurunan UKT, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gelar Aksi



Berita Baru, Yogyakarta – Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar aksi menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan mahasiswa ditengah masa pandemi Covid-19.

Aksi yang tergabung dalam aliansi Kalijaga Menggugat tersebut juga menuntut Rektor UIN Sunan Kalijaga membatalkan pembayaran Dana Pengembangan Institusi (DPI) yang dibebankan kepada mahasiswa baru yang lolos jalur mandiri di tahun 2020.

“Terhitung sejak bulan Maret Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan surat edaran tentang perkuliahan dimasa pandemi ini dilakukan secara online. Secara otomatis kami sebagai mahasiswa tidak merasakan fasilitas kampus, baik itu sarana dan prasarana,” ujar Koordinator Umum aksi Akhmad Faizin dalam pres rilis tertulis yang diterima Beritabaru, Selasa (30/6).

Sebelumnya pada 17 Juni 2020 Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga, Sahiron Samsyudin mengeluarkan Surat Edaran keringanan pembayaran UKT. Dalam SE tersebut pihak kampus memberikan keringanan UKT sebanyak 10 persen dan perpanjangan tenggat waktu pembayaran.

Namun, setelah kebijakan tersebut keluar, Faizin menilai keringanan tersebut terlalu sedikit dan ia memperjuangkan potongan UKT yang lebih besar.

“Hal itu membuat kita sadar untuk memperjuangkan potongan
UKT lebih besar daripada yang diberikan oleh pihak Rektorat yang hanya 10%. Karena sudah jelas kita tidak mendapatkan fasilitas yang memadai disaat pembelajaran online berlangsung,” tegasnya.

Selain itu, persyaratan pengajuan untuk memperoleh pengurangan UKT tersebut dirasa menyulitkan mahasiswa.

“Persyaratan pengajuan keringanan UKT tersebut sangat rumit dan sama sekali tidak mempermudah kepada
mahasiswa,” katanya.

Berikut isi tuntutan aksi tersebut :

  • Potongan UKT 50% dengan persyaratan yang tidak memberatkan mahasiswa
  • Penundaan waktu pembayaran UKT tanpa syarat
  • Pengangsuran pembayaran UKT
  • Bebaskan UKT untuk mahasiswa semester akhir yang sedang mengerjakan skripsi
  • Cabut SK Rektor terkait Dana Pengembangan Institusi(DPI)