Tuntut Cabut SK DPI, Aksi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ricuh
Berita Baru, Yogyakarta – Puluhan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar aksi lanjutan menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Dana Pengembangan Institusi (DPI) yang akan diterapkan kepada mahasiswa baru, Selasa (8/9).
Massa aksi mulai berjalan dari depan Gedung Prof. Amin Abdullah menuju Gedung Rektorat UIN Sunan Kalijaga sekitar pukul 10.17 WIB.
Pada pukul 11.14 Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Abdur Rozaki, S.Ag. M.Si menemui massa aksi di halaman Rektorat. Namun, massa aksi tetap menuntut Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. Phil. Almakin, S.Ag. MA untuk menemui massa aksi di halaman Rektorat. hingga sekitar pukul 12.00 WIB massa aksi belum ditemui oleh Rektor.
Massa aksi mencoba untuk masuk ke dalam gedung Rektorat untuk memastikan keberadaan Rektor di dalam ruangannya. Namun, massa aksi dicegat oleh puluhan satpam di pintu masuk sehingga kericuhan antara mahasiswa dan satpam tidak dapat dihindarkan.
Kemudian, kericuhan tersebut berhasil segera diredam dan massa aksi kembali tenang.
Hingga berita ini ditulis massa aksi masih berkumpul di depan gedung Rektorat UIN Sunan Kalijaga untuk menunggu Rektor datang menemui mereka.
Kordinator Umum (Kordum) aksi Miftakhul Rozaq mengatakan aksi tersebut untuk menindaklanjuti hasil aksi dan audensi pada tanggal 30 Juni 2020 antara aliansi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan pimpinan Universitas dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan bertandangan diatas materai.
“Yang salah satu poinnya adalah: Pembahasan tentang penurunan UKT dan pencabutan DPI akan dilakukan setelah turunnya perpanjangan Surat Keputusan wakil-wakil rektor dan dekan, serta direktur pascasarjana dalam rapat pimpinan,” ujarnya dalam press rilis yang diterima Beritabaru.co.
Rozaq mengatakan seharusnya pihak rektorat menghargai dan melaksanakan kesepakatan audiensi sebelumnya.
“Kendati melaksankan kesepekatan tersebut, pimpinan Universitas berlanggeng dengan bangga melaksanakan Surat Keputusan No 103-1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Pengembangan Institusi bagi Mahasiswa yang Diterima Melalui Jalur Mandiri,” tegasnya.
“Padahal sangat jelas SK tersebut adalah SK yang secara yuridis kami nyatakan cacat serta membebani mahasiswa baru. Oleh karena itu, sudah sewajarnya mahasiswa menuntut dan menagih kesepakatan bersama tersebut,” pungkasnya.