Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tujuh Komunitas Masyarakat Adat Pertanyakan Kinerja Ombudsman Papua Barat

Tujuh Komunitas Masyarakat Adat Pertanyakan Kinerja Ombudsman Papua Barat



Berita Baru, Papua – Tujuh komunitas masyarakat adat dari Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. Adapun tujuh komunitas tersebut adalah Masyarakat adat Marga Masakoda, Isurakahmei, Aisnak, Pattiran, Hindom, Yec serta Isbeined yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni.

Pada Bulan September 2020 lalu, tujuh marga tersebut telah mengadukan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

Awalnya, ketujuh Komunitas Masyarakat Adat tersebut mengusulkan pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana telah diamanahkan dalam Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun usulan publik untuk pembentukan panitia MHA ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.

Piter Masakoda selaku perwakilan Marga Masakoda, menyatakan sampai saat ini masih menunggu hasil dari Ombudsman Papua Barat yang pernah kami ajukan gugatan pada bulan September. Namun, belum ada respon dari Ombudsman Papua Barat.

“Sampai hari ini belum ada jawaban dan kami mendesak dan sangat mengaharapkan segera Ombudsman Papua Barat memberikan rekomendasi dan pemerintah daerah segera mengeluarkan SK Panitia MHA karena saat ini banyak perizinan di wilayah kami yang sering mengabaikan hak masyarakat adat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Beritabaru.co. Rabu (3/3/2021).

“Hampir setengah tahun, kami melihat bahwa pengaduan kami tidak bisa ditindaklanjuti, kami merasa dirugikan sehingga kami mau Ombudsman Papua Barat segera melakukan ini, kami MHA di Kabupaten Teluk Bintuni mengharapkan supaya pengaduan kami dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Senada dengan Piter, Samuel Orocomna selaku perwakilan MHA Isurkahmei juga merasa kecewa terhadap Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. Sam menyatakan bahwa alasan kekecewaan ini karena Ombudsman hingga saat ini tidak menanggapi pengaduan yang telah dimasuukan kepada Ombudsman RI enam bulan yang lalu.

“Harapan kami agar Ombusman dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut segera. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak merespon usulan tujuh komunitas MHA untuk membentuk Panitia MHA,” pungkasnya.