Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

Tuduh Pj Kades dan Sekdes Maling Dana BK, Oknum Wartawan di Gresik Dipolisikan



Berita Baru, Gresik – Seorang oknum wartawan media online diadukan ke Mapolres Gresik, karena menuduh perangkat desa yakni Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Munggugianti, Kecamatan Benjeng maling anggaran bantuan keuangan (BK) Kabupaten Gresik. 

Teradu berinisial HSP, warga asal Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Oknum wartawan itu diadukan oleh Yudhi Yulianto (Pj Kades) dan Sukarso (Sekdes) atas tulisan yang berjudul “Diduga Bantuan BK Kabupaten Gresik Senilai Rp 150.000.000 di Maling PJ Munggugianti”. Berita tersebut dimuat di tiga media online sekaligus, dan tersebar sejak tanggal 24 Februari 2022. 

Kuasa hukum pengadu, Sulton Sulaiman mengatakan, kliennya mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh HSP. Sebab berita itu dianggap tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan cenderung menuduh tanpa bukti yang jelas.

“Berita yang dimuat tidak faktual dan tidak jelas sumbernya, bahkan tanpa klarifikasi serta tidak memberikan hak jawab tiba-tiba menuduh perangkat desa maling Dana BK,” ungkap Sulton kepada awak media, Selasa (1/03). 

Diterangkan Sulton, dalam pemberitaan yang ditulis oleh HSP, dana BK yang diterima oleh desa senilai Rp 150 juta. Padahal faktanya, dana BK yang diterima hanya senilai Rp 100 juta untuk pembangunan fasilitas olahraga.

Karena itu, pihaknya melakukan langkah kegas secara hukum atas pemberitaan itu, dengan mengadukan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 atau pasal 315 KUHP tentang penghinaan. 

“Yang diterima desa senilai Rp 150 juta dan itu pihak desa punya berkas lengkap ada LPJ nya, namun faktanya yang ditulis di berita senilai Rp 150 juta, dan disitu dikatakan bahwa dana BK tersebut dimaling Pj Kades dan Sekdes,” terang dia.

Advokat itu menerangkan, pihaknya mengadukan tindak pidana UU ITE tentang pencemaran nama baik dan berita bohong. Apalagi, desa setempat juga akan melakukan pemilihan kepala desa atau pesta demokrasi Pilkades.

“Dengan pemberitaan ini sangat berdampak kepada warga desa, apalagi di moment Pilkades ini,” imbuhnya. 

Salah satu pengadu, Sekdes Munggugianti  Sukarso menerangkan bila pihak desa sebenarnya sudah berupaya meluruskan dengan meminta hak jawab atau klarifikasi kepada oknum media yang bersangkutan. Namun ternyata pihak desa justru dimintai sejumlah uang. 

“Yang bersangkutan empat kali ke balai desa, saat itu dua orang ia bersama temannya, kami sebenarnya sudah mengklarifikasi dan meminta hak jawab, namun yang bersangkutan meminta sejumlah uang untuk hak jawab, satu media mintanya Rp 2,5 juta per media, tapi gak kita kasih dan kita memilih menempuh jalur hukum,” bebernya.

Adapun barang bukti yang dibawa oleh pengadu ke Mapolres Gresik, tambah Sulton, adalah screenshot berita dari tiga media tersebut. Dan penulis di media tersebut hanya tercantum atas nama tim.