Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tragedi Kanjuruhan, Kontras: Polisi Tidak Boleh Bela Anggota Polri di Persidangan
Sidang tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Foto: Istimewa)

Tragedi Kanjuruhan, Kontras: Polisi Tidak Boleh Bela Anggota Polri di Persidangan



Berita Baru, Jakarta – Kontras menegaskan bahwa seorang anggota Polri tidak boleh membela terdakwa dengan menjadi pengacara dalam persidangan pidana karena rawan konflik kepentingan. 

Koordinator Kontras Tioria Pretty menyebut penegasan ini menyikapi adanya anggota Polri yang menjadi pengacara para terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Sebagaimana diketahui Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur (Jatim) Adi Karya Tobing menjadi pengacara tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang merupakan anggota Polri. 

Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan tersebu diantaranya, Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, serta Bambang Sidik Achmadi.

“Kepolisian tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana,” kata Wakil Koordinator Kontras Tioria Pretty dalam diskusi daring, Minggu (26/3), sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com.

Menurut Pretty, hanya seorang pengacara (bukan anggota polri) yang boleh membela seorang terdakwa dalam persidangan. 

Namun demikian, dia mengakui ada peraturan Kapolri (perkap) yang membolehkan Polri memberikan bantuan hukum ke anggota yang menjadi terdakwa.

“Tapi menurut kami perkap ini bermasalah karena peraturan yang lebih tinggi dari perkap ini yaitu UU Advokat dan UU Kepolisian sudah menjelaskan bahwa polisi tidak berwenang melakukan pendampingan hukum dalam persidangan dan yang berwenang adalah advokat,” tutur Pretty.

“Jadi ketika penyidiknya kepolisian, terdakwanya kepolisian, lalu pembela hukumnya kemudian kepolisian, kami tidak merasa ini adalah hal yang sesuai perundang-undangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” ungkap majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (16/3).

Sementara terdakwa AKP Hasdarmawan (eks Danki Brimob Polda Jatim) divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di hari yang sama, Kamis (16/3). 

Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan lainnya, yakni Abdul Haris (Eks Ketua Panel Arema FC) telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Sementara untuk terdakwa Suko Sutrisno (Security Officer) divonis selama 1 tahun penjara.