Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pkb parepare
Tragedi kanjuruhan (Foto: Istimewa)

Tragedi Kanjuruhan: 547 Orang Luka, 23 Orang Luka Berat



Berita Baru, Jakarta – Mabes Polri menyampaikan total korban luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, per 7 Oktober 2022 mencapai 547 orang.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Dedi Prasetyo mengatakan laporan yang divalidasi oleh Kepala Kedokteran dan Kesehatan Polri pada pukul 15.30 WIB ini, merupakan data konsolidasi dengan pihak pemerintah setempat dan rumah sakit terkait.

“Laporan ini adalah data hasil konsolidasi dan telah dilakukan kroscek ulang dengan pihak pemerintah setempat dan dengan RS terkait,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2022).

Dari 547 korban luka tragedi Kanjuruhan, 481 di antaranya luka ringan, 43 luka sedang, dan 23 luka berat. Adapun luka rawat inap berjumlah 60 orang. Korban rawat inap dirawat di delapan rumah sakit dengan rincian berikut.

RS dr Saiful Anwar merawat 34 pasien dengan 6 ICU dan 28 ruangan
RSUD Kanjuruhan merawat 9 pasien dengan 1 ICU dan 8 ruangan 
RSB Hasta Brata merawat 4 pasien
RSI Aisyiyah merawat 2 orang dengan 1 HCU dan 1 Ruangan
RS Wava Husada merawat 5 orang
RST Soepraoen merawat 2 orang
RS UNISMA merawat 2 orang
RSI Gondang Legi merawat 2 orang

Adapun total korban meninggal per 7 Oktober 2022 masih 131 orang, termasuk dua orang anggota kepolisian.

“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah  Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik,” kata Dedi.

Kapolri mengumumkan enam tersangka setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis pagi, 6 Oktober 2022.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Enam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.