Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

TPNPB-OPM: Kami Ajukan Indonesia Adalah Negara Teroris
Juru bicara TPNPB – OPM, Sebby Sambom. (Foto: Istimewa)

TPNPB-OPM: Kami Ajukan Indonesia Adalah Negara Teroris



Berita Baru, Jakarta – Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB – OPM), Sebby Sambom mengatakan bahwa justru TNI dan Polri yang menjalankan operasi teror di Papua.

Dalam keterangan tertulis pada Ahad, 2 Mei 2021, Sebby mengungkap militer dan kepolisian Republik Indonesia yang sebenarnya telah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat asli Papua.

“Unsur-unsur dari delik hukumnya memenuhi syarat, tindakan TNI/Polri yang suka meneror masyarakat asli Papua juga memenuhi tindakan teroris. Jadi, kami ajukan Indonesia adalah negara teroris yang sebenarnya, bukan TPNPB-OPM,” kata Sebby, seperti dikutip dari Tempo.co, Ahad, (2/5).

Menurut Sebby, TPNPB-OPM akan meminta dukungan atau intervensi militer dari PBB. Dia menilai jika pemerintah benar-benar membuat Perpres atau Undang-undang perihal label teroris bagi OPM, maka mereka akan melapor ke PBB dan mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris.

“Ingat bahwa Kami TPNPB OPM siap menggunakan mekanisme hukum PBB jika Indonesia menganggap kami organisasi teroris dan kami siap tunggu di pintu hukum, sekalipun Indonesia menggunakan jalur hukum kriminal internasional,” ujar Sebby.

Selain itu, Sebby mengatakan TPNPB – OPM akan mencari dukungan moril dan materiil dari Uni Eropa, Afrika-Karibia-Negara-negara Pasifik, dan semua anggota PBB seperti yang diadvokasi dalam Resolusi 2625 (XXV) PBB. Resolusi ini berbicara mengenai hak merdeka dan hak penentuan nasib sendiri untuk bangsa-bangsa yang terjajah.

Kami punya ahli hukum yang siap mengkaji semua tindakan teror yang pernah dilakukan Indonesia terhadap rakyat Papua Barat. “Jika benar-benar Indonesia buat Undang-undang (terkait label teroris bagi OPM). Kami ajukan ke PBB dan deklarasikan bahwa justru Indonesia adalah negara teroris,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., mempersilakan TPNPB-OPM menempuh langkah hukum ke PBB atas penetapan status mereka sebagai teroris. “Silakan saja ke PBB,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (29/4). (MKR)