Tolak Tambang, Jasmin Ditangkap Polda Sultra
Berita Baru, Kendari – Lagi, aktivis lingkungan ditangkap polisi. Kali ini menimpa Jasmin, warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Ia dijemput paksa Polisi Daerah Sulewesi Tenggara (Polda Sultra), Minggu (24/11) pukul 17.00 WITA, di rumah kakaknya di Kendari.
Jasmin adalah satu dari 27 warga Wawonii yang dilaporkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ke Polisi atas tuduhan merampas kemerdekaan.
“Ia dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu. Bersama 20 warga Wawonii lainnya, Ia dilaporkan atas tuduhan merampas kemerdekaan seseorang,” tulis Jaringan Tambang (JATAM) Sultra di akun twitternya, Minggu (24/11).
JATAM Sultra menilai penangkapan Jasmin tebang pilih dan bias kepentingan. Sebab sebelumnya, PT GKP telah dilaporkan warga atas tuduhan menyerobotan lahan.
“Tetapi tidak ada upaya hukum dari polisi. Justru saat PT GKP yang melaporkan warga, malah cepet diproses oleh polisi,” tambah JATAM Sultra.
Perlu diketahui, PT GKP adalah anak usaha Harita Group. Menurut laporan JATAM Sultra, mereka telah tiga kali menerobos lahan warga. Terakhir, terjadi pada 22 Agustus tengah malam dan dikawal aparat kepolisian. [AD]