Tolak Tambang Emas PT SMN, Rakyat Trenggalek Akan Geruduk Jakarta
Berita Baru, Trenggalek – Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terus berupaya melakukan penolakan terhadap hadirnya perusahaan tambang emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Tidak hanya dari masyarakat, pemerintah kabupaten setempat juga turut menolak PT SMN yang terus berusaha melancarkan eksploitasi emas di Kabupaten Trenggalek. Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mulai memberikan dukungan atas penghentian izin operasi produksi perusahaan tambang PT SMN.
Atas dasar itulah Aliansi Rakyat Trenggalek akan menggeruduk Jakarta untuk menyuarakan secara langsung penolakan tambang PT SMN karena dinilai akan merampas serta merusak alam Trenggalek.
Rakyat Trenggalek akan melakukan aksi di tiga titik di Jakarta selama tiga hari berturut-turut. Pada hari pertama, 24 Oktober 2022, aksi akan dilakukan di Kementerian ESDM, pada hari berikutnya, (23/10), di Kementerian LHK, dan hari terakhir (24/10) di Kementerian ATR/BPN.
“Persoalan tambang emas PT SMN di Trenggalek benar-benar membuat warga resah. Warga trenggalek tak ingin alamnya yang lestari dirusak oleh eksploitasi tambang emas,” tegas Aliansi Rakyat Trenggalek, dalam keteranganya, dikutip dari akun media Jaringan Tambang Nasional (JATAMNAS), Jumat (21/10).
Aliansi menyebutkan, ancaman berupa bencana akibat hadirnya tambang sudah tampak di depan mata. Selama sepekan terakhir (sejak 9 Oktober 2022) wilayah yang dijadikan tapak tambang emas PT SMN mengalami bencana banjir tanah gerak dan tanah longsor skala besar. Akibat bencana bertubi-tubi itulah, banyak warga menjadi korban.
Berbagai bencana yang menerjang inilah, bagi Aliansi Rakyat Trenggalek, menjadi bukti bahwa Kabupaten Trenggalek adalah kawasan rawan bencana. Masalahnya, konsesi tambang emas PT SMN berada di kawasan rawan bencana, area perkebunan rakyat, hutan lindung, serta kawasan karst.
“Belum ditambang saja sudah bencana besar di seluruh Kabupaten Trenggalek, mau jadi apa kalau tambang emas PT SMN beroperasi nanti?” jelas Aliansi.
Diketahui, sebelumnya Bupati Trenggalek beberapa kali telah mengirimkan surat pencabutan IUP OP PT SMN ke Kementerian ESDM. Sebagai dukungan, Wakil Gubernur Jawa Timur, melalui Dinas ESDM Jawa Timur, juga mengirimkan surat permohonan pencabutan IUP OP PT SMN ke Kementerian ESDM.
“Tapi, Kementerian ESDM tidak merespon surat Bupati Trenggalek dan Wagub Jawa Timur. Kementerian ESDM mengabaikan kekhawatiran masyarakat Trenggalek terhadap kerusakan alam yang lebih besar, akibat izin tambang emas yang mereka berikan kepada PT SMN,” ujar Aliansi.
Aliansi menjelaskan bahwa selain konsesi tambang dalam izin itu berada di wilayah rawan bencana, izin yang diberikan kepada PT SMN untuk eksploitasi tambang emas, mencaplok 9 dari 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
“Atas dasar ngawurnya pemerintah dalam memberikan izin untuk merusak alam, Aliansi Rakyat Trenggalek menuntut pemerintah (Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK) untuk mencabut IUP OP PT SMN,” tegasnya.