Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Demo Tolak RUU Omnibus Law
Ratusan buruh pekerja menggelar demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja (Foto: Katadata)

Tolak RUU Omnibus Law, Aspek : Pemerintah Berbohong Kepada Publik



Berita Baru, Jakarta – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerta (Aspek) menggelar aksi untuk menolak Omnibus Law, Senin (17/2).

Dalam aksinya, mereka menilai omnibus law hanya menguntungkan pengusaha dan investor, tapi merugikan pekerja Indonesia.

Dalam orasinya, mereka mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan kebohongan kepada publik terakit dengan pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Aspek, Sabda Pranawa Djati mengatakan, ia keberatan dengan tujuan pembentukan omnibus law yang hanya mempermudah inverstor menanamkan modalnya di Indonesia.

Namun, menurutnya hal itu percuma apabila nasib rakyat sendiri tidak diperhatikan dan semakin dipersulit.

“Buat apa investor kalau nasib rakyat semakin sulit? Kami tidak tolak investasi, tapi memiskinkan rakyat dan menggerus kesejahteraan ini kami tolak,” kata Sabda saat konferensi pers.

Ia menilai pasal-pasal yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja seperti penghapusan upah minimun sampai ketentuan outsourcing dan kontrak kerja tanpa batas waktu dapat merugikan pekerja di tanah air.

“Naskah (RUU) yang sudah masuk tanggal 12 ke DPR itu mengonfirmasi banyak hal. Intinya pemerintah telah melakukan kebohongan massal kepada publik,” tegas dia.

Proses perumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menurutnya terdapat keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk pembentukan tim satuan tugas penyusunan omnibus law.

Lebih lanjut, menurutnya, dari tim bentukan tersebut hanya berasal dari 16 pengurus Kadin Pusat dan daerah serta 22 orang Ketua Asosiasi Pengusaha sektoral.

“Tapi di beberapa kesempatan, Menteri Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian mengatakan sudah lakukan pembahasan dengan serikat pekerja, itu bohong,” tegasnya.

Sabda mengatakan, yang dilakukan pemerintah saat mengundang serikat pekerja adalah sosialisasi RUU dan tak ada satu pun draf RUU yang disampaikan kepada serikat pekerja