Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak RUU HIP, Pemuda Siaga Pancasila Desak Presiden Jokowi Keluarkan Surpres
Foto: AD/Berita Baru

Tolak RUU HIP, Pemuda Siaga Pancasila Desak Presiden Jokowi Keluarkan Surpres



Berita Baru, Jakarta — Organisasi pemuda yang tergabung dalam Kesatuan Pemuda Siaga Pancasila dengan tegas menolak dan meminta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan dan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Namun alih-alih dihentikan, DPR justru berkilah dengan berencana mengganti nama dari RUU HIP menjadi Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP),” tulis pers rilis Kesatuan Pemuda Pancasila, Kamis (16/7).

Menurutnya, mereka khawatir karena diskursus publik tentang RUU ini tidak mampu diserap dengan jernih oleh sebagian anggota DPR yang tetap menginginkan RUU ini disahkan.

“Maka dari itu perlunya penegasan sikap, bahwa yang ditolak masyarakat bukan hanya sekedar judul RUU, melainkan keseluruhan isi dari RUU tersebut mulai halaman pertama sampai akhir,” ujarnya.

Kesatuan Pemuda Pancasila menilai bahwa Pancasila yang dikenal hari ini merupakan konsensus final dari dinamika dan perdebatan para founding fathers ketika menggagas kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sehingga upaya menarik kembali pada salah satu argumentasi yang pernah muncul dalam dialektika pembentukan Pancasila adalah hal yang ceroboh,” ungkapnya.

Ketika masih memiliki pemahaman, lanjutnya, bahwa Pancasila bisa disederhanakan menjadi Trisila dan Ekasila, maka itu merupakan bentuk ketidakmampuan untuk memahami secara utuh aspek historis Pancasila.

“Sehingga menarik kembali pemahaman tersebut artinya hendak membuka kembali peluang untuk bisa menggugat dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Mereka juga menyebutkan bahwa RUU HIP bisa membahayakan ketatanegaraan RI, karena melalui RUU ini bisa menjadikan Pancasila hanya sekedar Undang-Undang.

“Padahal Pancasila merupakan sebuah landasan filosofis serta dasar negara yang dijadikan sumber utama dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, maka RUU HIP sejatinya tidak penting,” tegasnya.

Selain itu Kesatuan Pemuda Pancasila juga melihat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bisa membahayakan jalannya pemerintahan, apabila BPIP menjadi lembaga indoktrinasi gaya baru.

“Jangan sampai BPIP memicu kecurigaan akan menjadi lembaga indoktrinasi gaya baru, BPIP cukup menjadi penata kelola yang sifatnya memfasilitasi dan sosialisasi nilai Pancasila kepada masyarakat luas melalui tokoh-tokoh lintas agama, lintas budaya, lintas bidang, dan lintas sektor,” terangnya.

Menurut Kesatuan Pemuda Pancasila, sudah seharusnya pemerintah fokus menangani krisis akibat pandemi Covid-19 yang memiliki dampak langsung ke berbagai sektor, baik sosial, budaya, politik, maupun ekonomi dari pada RUU HIP.

“Rentetan persoalan bangsa mulai dari defisit anggaran, jaring pengaman sosial, sampai jaminan kesehatan masyarakat harus segera diselesaikan. Jika hal ini tidak segera menjadi perhatian bersama ancaman krisis, utamanya ekonomi yang bisa saja berujung pada ancaman kelaparan hingga kerusuhan bisa saja terjadi,” pungkasnya.

Atas dasar itulah, Kesatuan Pemuda Pancasila yang terdiri dari SAPMA Pemuda Pancasila, Bintang Muda Indonesia (BMI), Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor, dan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (PERADAH) dalam pers rilisnya menuntut:

  1. Hentikan dan cabut RUU HIP dari Prolegnas.
  2. Mendesak Presiden segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait penghentian RUU HIP.
  3. Hentikan politisasi Pancasila untuk kepentingan mendelegitimasi pemerintahan yang Sah.
  4. Meminta pemerintah untuk fokus dan bersiaga dalam: (a). Menangani pandemi Covid-19 (b). Menjaga persatuan dan perdamaian (c). Menangani bahaya kelaparan.
  5. Mempercepat pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.