Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aliansi buruh perppu ciptaker
Aksi unjuk rasa penolakan Perppu Ciptaker (Foto: Istimewa)

Tolak Perppu Ciptaker jadi UU, Aliansi Buruh Ancam Mogok Massal



Berita Baru, Jakarta – Aliansi buruh dan petani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dalam tuntutannya, mereka mengancam akan menggelar mogok massal apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan jadi undang-undang.

Aksi tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari. Massa aksi demonstrasi gabungan buruh-tani baru membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pukul 20.00 WIB.

Pernyataan ini diberikan salah satu komando aksi setelah koordinasi dan negosiasi dengan pihak keamanan. Mulanya mereka diminta membubarkan diri lebih awal.

Mereka juga berjanji akan datang kembali di lain waktu untuk menuntut hal yang sama dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Dalam aksi bertajuk ‘Cabut PerppuĀ Tipu-tipu’ itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno yang tergabung dalam aliansi itu menyatakan pemogokan umum ini akan segera diinisiasi bila tuntutan mereka tidak diindahkan pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat.

“Kalau dalam waktu dekat ini (Perppu Ciptaker) tidak dicabut, kami akan melakukan pemogokan umum yang akan dilakukan secara serentak,” kata Sunarno di lokasi aksi.

“Bukan hanya buruh tapi juga ada mahasiswa, ada pelajar, juga ada petani,” sambungnya.

Menurut Sunarno, aksi pemogokan dari sektor vital seperti buruh, petani, dan pekerja lain sudah menjadi pilihan akhir agar tuntutan mereka dipenuhi.

Sunarno mengklaim aksi mogok massal ini akan diikuti oleh berbagai sektor di beberapa wilayah Indonesia.

“Iya skala nasional dan bukan hanya buruh saja, tapi semua elemen gerakan. Normalnya kita akan mogok dulu selama tiga hari kerja untuk kemudian kami lakukan konsolidasi,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan hal senada dengan Sunarno.

Menurut Dewi, pengesahan Perppu Ciptaker telah memberikan dampak buruk kepada petani, terutama hak-hak atas tanah.

“Di dalam Perppu Cipta Kerja banyak pasal-pasal yang berpihak kepada korporasi-korporasi atau Badan Usaha skala besar,” kata Dewi

“Jadi proses pengadaan tanah, kemudian hak guna usaha, hak guna bangunan, kemudian juga pembentukan badan bank tanah, itu memberi dampak yang sangat luas kepada petani,” sambungnya.