Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak Bimtek Aparatur Desa oleh AKD, Abpednas Gresik Terbitkan 4 Rekomendasi

Tolak Bimtek Aparatur Desa oleh AKD, Abpednas Gresik Terbitkan 4 Rekomendasi



Berita Baru, Gresik – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Gresik menggelar rapat kordinasi dengan Koordinator Apednas Kecamatan se-Kabupaten Gresik dan jajaran Pengurus Anak Cabang (PAC) di Cafe Joglo Kecamatan Dukun, Sabtu (27/03).

Rapat kordinasi dalam rangka menguatkan struktural organisasi itu dihadiri seluruh jajaran pengurus harian DPC Abpednas dan perwakilan 15 Kecamatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPC Abpednas Gresik Hr Handry.

Ketua DPC Abpednas Gresik Hr Handry dalam sambutannya mengatakan, rapat kordinasi ini dilakukan untuk membahas kelangsungan organisasi kedepan serta menyikapi kegiatan yang melibatkan BPD akhir-akhir ini.

“Maksud tujuan kita adalah untuk kordinasi program-program Abpednas kedepan dan mengevaluasi serta mengambil sikap tentang Bimtek yang akan diselenggarakan oleh AKD,” katanya.

Beberapa hal yang dibahas dalam rapat siang itu, antara lain merumuskan langkah-langkah strategis keorganisasian untuk seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gresik serta penyampaian hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik terkait penyelenggaraan Bimtek Aparatur Desa tanggal 29 Maret 2021 nanti.

Selanjutnya, menanggapi pelaksanaan Bimtek, Handry menambahkan sesuai dengan surat notulen hasil pertemuan dengan DPMD dan AKD bahwa dengan berbagai pertimbangan dan kajian hukum yang akan di timbulkan Abpednas Gresik telah menyampaikan dan mengambil sikap tegas agar pelaksanaan Bimtek dikaji ulang.

“Kalau memang tetap dilaksanakan dengan mekanisme yang sama, kami juga sampaikan bahwa Ketua dan Anggota BPD se Kabupaten Gresik tidak akan mengikuti kegiatan tersebut,” ungkap Henry.

“Dilihat dari mekanisme dan tahapan pelaksanaan, ini juga sudah tidak sesuai. Karena kegiatan dilakukan di awal sebelum adanya persetujuan BPD atas penganggaran di anggaran perubahan. Dan di panitia pelaksananya, juga tidak sesuai dengan aturan yang ada yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” terang Handry dalam sambutannya.

Sementara Ketua Bidang Hukum DPC Abpednas Gresik Suyanto menjelaskan, terkait dengan perkembangan per BPD an, menurutnya sangat menarik untuk disikapi demi untuk mengembalikan tugas fungsi pokok BPD pada tempatnya. Ia juga mengusulkan agar pada pertemuan hari ini dapat merumuskan keputusan yang lebih kongkrit.

“Agar tidak menjadi kebingungang dikalangan BPD, pertemuan hari ini harus bisa mengerucut menjadi sebuah keputusan yang jelas dan tegas dalam menyikapi Bimtek yang akan dilaksanakan AKD tanggal 29 Maret 2021 nanti ,” terangnya saat memberikan pemaparan kajian Hukum di sesi tanya jawab.

Suyanto menambahkan, Bimtek atau Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang dikemas model apapun namanya, adalah hak seluruh Pemerintahan Desa bukan hanya Kades, Sekde dan Ketua BPD saja. Sedang yang punya kompetensi menggunakan anggaran tersebut adalah Pemerintah Daerah apabila anggaran tersebut bersumber APBD dan Pemerintah Desa apabila anggaran tersebut bersumber dari APBDes karena hal itu sudah sesuai peraturan Perda yang ada.

“Sebagai BPD kewenangan dan fungsi kita adalah mengawasi, merumuskan dan menyetujui realesasi anggaran APBDes. Oleh sebab itu, menurut saya kita harus melarang kalau menggunakan anggaran APBDes, kecuali menggunakan anggaran pribadi. Karena dengan melihat mekanisme yang tidak jelas dan yang seharusnya sebagai penyelenggara adalah dari Pemda atau Pemdes,” tandas Suyanto yang juga BPD dari Kecamatan Dukun ini.

Adapun keputusan bersama dari hasil Rapat konsolidasi yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut antara lain:

1. Menolak Bimtek yang dilaksanakan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik selaku penyelenggara dengan menggunakan dana APBDes

2. Mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengawasan dan upaya hukum lainnya, apabila kegiatan Bimtek sebagaimana point (1) tetap dilaksanakan

3. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik menyelenggarakan Bimtek dengan menyertakan seluruh anggota BPD se-Kabupaten Gresik dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten

4. Mendorong Pemerintah Desa se-Kabupaten Gresik menyelenggarakan Bimtek dengan menyertakan seluruh anggota BPD se-Kabupaten Gresik di Desa masing-masing dengan menggunakan anggaran APBDes.