Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tito Izinkan ASN Kemendagri dan BNPP WFH 50 Persen

Tito Izinkan ASN Kemendagri dan BNPP WFH 50 Persen



Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

WFH ini akan diterapkan mulai Senin (9/5) hingga Jumat (13/5). Dengan demikian, para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5). Adapun kapasitas WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, yakni sebanyak 50 persen. Sementara 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Menurut Tito penerapan WFH ini merupakan salah satu bentuk upaya mendukung terurainya kepadatan arus balik lebaran 2022. Tito telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH di internal masing-masing.

“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” kata Tito melalui keterangan tertulis, Minggu (8/5).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan WFH bagi ASN demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur jadwal WFH tersebut.

Dalam keterangan MenPAN-RB, seperti dilansir Antara, Sabtu (7/5), disarankan kepada seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh aparatur sipil negara selama sepekan mulai Senin (9/5).

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkap Tjahjo.