Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Dukcapil Kembangkan Anjungan Dukcapil Mandiri
Berita Baru, Jakarta – Tata kelola pemerintahan terus bertransformasi dari konvensional ke digital, sehingga menghasilkan cara baru dalam menjalankan pemerintahan.
Seperti pelayanan publik, reformasi digital berarti memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat yang mengurus berbagai keperluannya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
“Dalam hal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), tugas negara adalah memberikan seluruh penduduk Indonesia dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis”. Urainya.
Menurut Zudan, negara hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan Adminduk kepada penduduk.
“Saat ini pemerintah telah bertransformasi dalam pelayanan adminduk. Dukcapil Go Digital merupakan awal transformasi di bidang Adminduk yaitu dengan diterbitkannya Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas.”
“Sekarang telah dapat ditandatangani secara elektronik (TTE), sehingga pelayanan lebih cepat, tanda tangan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tidak harus di kantor”. Kata Zudan.
Zudan menyebutkan sejumlah transformasi lainnya yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil di antaranya adalah Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Dengan ADM, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya, kapan saja waktunya mereka sempat, sehingga pelayanan dapat lebih mudah, cepat, dan terhindar dari pungutan liar.
Sebelumnya, Kemendagri melalui konsep Dukcapil Go Digital, telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE). Konsep tersebut tidak lagi memerlukan stempel basah kepala dinas.
Sejauh ini layanan tersebut berlaku di 508 kabupaten/ kota dari total 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia, “Untuk daerah yang sudah menerapkan TTE ini 508 kabupaten/kota atau 98,8 persen”. Kata Zudan.
Sementara sisa daerah yang belum menerapkan TTE ini hanya tinggal di enam kabupaten/kota dengan presentase 1,2 persen.
“Yang belum enam, yaitu Nias Utara, Nias Barat, Sabu Raijua, Kayong Utara, Bolaang Mongondow Timur dan Maybrat”. Ujarnya. [*]