Tingkatkan Ekonomi, Pemerintah Tetapkan Tiga KEK Baru
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Kabar tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian melalui akun Instagram, Senin (06/01).
“Presiden RI @jokowi telah menyetujui penetapan 3 (tiga) Kawasan Ekonomi Khusus (#KEK) baru, melalui PP Nomor 68/2019 yang menetapkan KEK Singhasari (Kab. Malang, Jawa Timur); PP Nomor 85/2019 yang menetapkan KEK Kendal (Kab. Kendal, Jawa Tengah); dan PP Nomor 84/2019 yang menetapkan KEK Likupang (Kab. Minahasa Utara, Sulawesi Utara),” tulis Kemenko Perekonomian.
Hari ini, salinan ketiga PP tersebut secara resmi diserahkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut.
Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.
“Yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital,” terang Susiwijoyo.