Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Timboel Siregar: UU Cipta Kerja Tidak Melindungi Pekerja Informal
Foto: Sinarkeadilan

Timboel Siregar: UU Cipta Kerja Tidak Melindungi Pekerja Informal



Berita Baru, Jakarta – Penolakan terhadap kehadiran UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan Perpu Cipta Kerja terus terjadi. Klaster ketenagakerjaan UU CK diyakini menurunkan perlindungan bagi pekerja formal. 

“Tentunya pasal pasal di UU CK klaster ketenagakerjaan yang menurunkan perlindungan bagi pekerja formal sudah menjadi diskusi umum di media-media,” kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar dalam catatan hariannya, Minggu (26/2).

Menurutnya, UU CK yang dikampanyekan akan mengatasi defisit angkatan kerja masih isapan jempol semata. UU CK belum mampu mengatasi defisit angkatan kerja di sektor formal. 

“UU CK hanya lebih banyak menambah jumlah pekerja informal yaitu sebanyak 2.58 juta (antara Agustus 2021 ke Agustus 2022) sehingga jumlah pekerja informal terus bertambah lebih cepat dgn total saat ini sebanyak 80 jutaan pekerja informal,” terangnya.

Dengan jumlah yang bertambah banyak, lanjut Timboel Siregar, tentunya UU CK juga tidak memberikan perlindungan kepada pekerja informal. “Kalau pun ada program jaminan sosial yang baru yaitu JKP, program ini pun dikhususkan untuk pekerja formal, tidak diberikan kepada pekerja informal,” sambungnya.

Ia melihat, selama setahun program JKP memberikan manfaat (februari 2022 hingga saat ini) ternyata pekerja formal yang ter-PHK dan mendapat manfaat JKP serta kembali bekerja, lebih banyak yang masuk bekerja di sektor informal Sementara yang kembali bekerja di sektor formal lebih sangat sedikit.

“Memang kebijakan pemerintah kerap kali meninggalkan pekerja informal. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah 3 kali diberikan, semuanya hanya untuk pekerja formal. Pekerja informal ditinggalkan,” katanya.

Kalau pun Perpres no. 109 tahun 2013 dan Permenaker no. 5 tahun 2021 mewajibkan pekerja informal ikut program JKK JKM, menurut Timboel Siregar faktanya sampai saat ini baru 6 sampai 7 juta pekerja informal yg ikut JKK JKM, dari 80 jutaan pekerja informal saat ini.

Disebutkan, Pasal 34 Permenaker no. 5/2021 yang mewajibkan aplikator mendaftarkan pekerja ojol ke BPJS ketenagakerjaan, tapi sampai saat ini Kemenhub dan Kemenaker membiarkan Pasal 34 tidak berjalan dengan baik sehingga masih ratusan ribu sampai jutaan pekerja ojol tidak terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN mewajibkan pemerintah mendaftarkan masyatakat miskin ke program jaminan sosial, namun sampai saat ini pekerja informal miskin tidak kunjung didaftarkan pemerintah pusat ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm). Belum ada PBI JKK JKm dari APBN.

Timboel Siregar menyebut, terjadi pembiaran oleh Pemerintah terhadap pekerja informal, namun kerap kali pekerja informal dijadikan tameng alasan oleh Pemerintah dalam membuat regulasi ketenagakerjaan yang baru seperti klaster ketenagakerjaan di UU CK. 

“Alasan yang  biasa disampaikan, kita harus peduli kepada pekerja informal yang mau masuk ke sektor formal, sehingga regulasi harus mendukung hal tersebut. Menjadikan tameng pekerja informal tapi Pemerintah sangat lalai melindungi pekerja informal,” katanya.

“Perlindungan pekerja formal menurun dan lalainya perlindungan bagi pekerja informal menjadi fakta dalam UU CK, yang juga dilanjutkan oleh Perppu CK,” pungkas Timboel Siregar.