Timboel Siregar: Advokasi dan Pembelaan Hak-Hak Pekerja Era COVID-19
Berita Baru, Jakarta — Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. Tak terkecuali para pekerja yang juga ikut merasakan imbasnya.
Merspons hal itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencoba memberikan advokasi, terutama kepada para pekerja agar terlindungi dari bahaya COVID-19 selama berada di rumah, di perjalanan lebih-lebih ketika ada di tempat kerja yakni dengan memberikan APD dan pemahaman tentang bagaimana pencegahan COVID-19.
“Melakukan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan selama bekerja maupun dalam perjalanan pergi pulang rumah ke tempat kerja, seperti pengecekan suhu badan, cuci tangan, pakai masker dan sebagainya,” kata Timboel Siregar kepada Beritabaru, Rabu (16/9).
Selain itu, Timboel Siregar, menyarankan agar seluruh perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi pekerja yang mengalami COVID-19, khususnya mereka yang OTG.
“Apabila pekerja mengalami gejala COVID-19, maka harus dilarikan ke rumah sakit, dengan biaya yang ditanggung pemerintah sesuai dengan Permenkes 238 tahun 2020,” tegasnya.
Selanjutnya, Timboel juga menjelaskan bahwa perusahaan harus tetap memastikan para pekerja yang terpapar COVID-19 maupun OTG selama menjalani masa isolasi mandiri tetap gajinya dibayar penuh.
Sementara bagi pekerja yang melakukan pekerjaannya dari rumah harus juga dipastikan mendapat JKK atau JKM apabila mengalami kecelakaan di rumah. Misalnya, jatuh di kamar mandi.
“Pekerja yang terkena COVID-19 dalam bekerja harus dipastikan dapat JKK atau JKM sesuai PP 44 Tahun 2015 Junto PP 82 tahun 2019. Bahkan ketika meninggal dunia sekalipun,” lanjutnya.
Akan tetapi, yang terpenting adalah, lanjut Timboel adalah memastikan seluruh ketentuan pemerintah, terutama mengenai protokol kesehatan berjalan dengan baik, termasuk isi PP dan PKB tetap berjalan.
Di samping itu, SP SB tetap melakukan komunikasi dengan manajemen agar terus-menerus mencari solusi jika ada persoalan di tempat kerja. Selain itu, Tim COVID-19 di tempat kerja harus terus berjalan, sesuai dengan SE Menaker dan KM Kesehatan tentang protokol kesehatan COVID-19.
Di akhir, Timboel menyarankan agar semua para pekerja juga bisa membantu perusahaan mendapatkan bantuan APD dari BPJS Ketenagakerjaan, mengingat sudah ada MLT APD dari BPJS Ketenagakerjaan.