Tiga Pelaku Judi Online di Gresik Diringkus Polisi
Berita Baru, Gresik – Tiga orang pelaku tindak pidana judi online jenis poker dan taruhan uang kini mendekam di jeruji besi, jajaran Polres Gresik meringkus ketiganya di wilayah kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, dan Kecamatan Driyorejo.
Tiga pelaku yang ditangkap antara lain berinisial DA (29), warga Kecamatan Bungah, KF (41), warga Cengkareng Jakarta Selatan, dan EP (26), warga Kecamatan Driyorejo. Dari tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga smarphone dan kartu Anjungan tunai mandiri (ATM).
Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis mengatakan, para pelaku kasus tindak pidana judi online yang menjadi atensi Polri ini diamankan di berbagai tempat, mulai warung kopi hingga konter handphone (HP).
“Ada 3 kasus judi online, dan 3 tersangka kami amankan,” kata Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam press rilis di Mapolres Gresik, Rabu (24/8).
Mantan Kapolres Ponorogo itu menjelaskan, modus para tersangka dalam beraksi yaitu melakukan deposit dengan mentransfer melalui ATM. Selanjutnya, mereka bermain judi online menggunakan smarphone.
Alumnus Akpol 2002 itu berjanji akan memberantas segala bentuk perjudian yang sangat meresahkan Kota Santri, sebutan lain Kabupaten Gresik. Serta melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku termasuk beking judi.
“Termasuk para bekingnya akan kami tindak sesuai SOP (standar operasi prosedur) yang ada,” tegas dia.
Sebagai bentuk antisipasi, pihaknya ke depan akan lebih menggencarkan sosialisasi guna pencegahan perilaku yang melanggar hukum di wilayah kerjanya. Sosialisasi bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan dan lainnya.
“Kita utamakan pencegahan dulu. Selanjutnya, dilakukan penindakan. Semua itu bertujuan menjaga kondisivitas kamtibmas di Gresik,” pungkasnya.