Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tiga Bulan Terakhir, Ribuan Spanduk Tak Berizin Dicopot Petugas Satpol PP Gresik

Tiga Bulan Terakhir, Ribuan Spanduk Tak Berizin Dicopot Petugas Satpol PP Gresik



Berita Baru, Gresik – Terhitung selama tiga bulan terakhir sejak September sampai Desember 21, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik telah menertibkan ribuan spanduk berukuran besar maupun kecil yang melanggar karena tidak mempunyai izin atau sudah kadaluarsa.

Kepala Bidang (Kabid) penegakan peraturan perundang-undangan Daerah Satpol PP Gresik, Mulyono mengatakan, setiap hari anggotanya terus melakukan penertiban spanduk kecil dan besar yang tidak mempunyai ijin. Untuk jumlah spanduk kecil dan besar yang ditertibkan dari 3 bulan kemarin sampai sekarang sekitar seribu spanduk. 

“Iya selama 3 bulan spanduk yang tidak mempunyai izin dan sudah kadaluarsa sebanyak ribuan spanduk,”kata Mulyono. 

Pengacu pada penegakan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, Sulyono tegas mengimbau agar pengusaha mentaati aturan izin saat hendak memasang spanduk atau reklame.

“Untuk itu bagi para pengusaha untuk tetap izin dan mentaati Perda yang sudah ada. Selain itu untuk pemasangan spanduk atau reklame tidak hanya dipasang di sembarang tempat misalnya di paku di pohon dan itu akan ditertibkan juga,” terangnya. 

Sebagai sanksinya, lanjut Sulyono, spanduk yang tidak mempunyai izin akan dicopot dan dimusnahkan. Namun jika yang mempunyai izin dan salah pemasangan tempat serta kadaluarsa akan dipanggil dan diberi pengarahan kepada pemilik spanduk. 

“Jadi untuk spanduk yang tidak mempunyai izin akan dimusnahkan tetapi yang mempunyai izin tapi salah pemasangan tempat akan dipanggil pemiliknya dan dikasih pembinaan dan dikembalikan spanduk tersebut,”terangnya.

Sementara Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto menyatakan, pelanggaran spanduk yang tidak mempunyai izin akan ditertibkan dan dipanggil pemiliknya. Karena untuk izin sendiri untuk kemajuan pendapatan daerah. 

“Jadi kami berharap kepada pengusaha untuk bisa mempunyai izin untuk pemasangan spanduk kecil maupun besar. Karena izin itu untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.