Tidak Hanya Ekspor, Pelaku UMKM di Gresik Juga Didukung Akses Kemudahan Modal
Berita Baru, Gresik – Potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik terus dikembangkan dalam rangka kebangkitan ekonomi di tengah pandemi. Tidak hanya didorong agar produk-produk hasil produksinya di ekspor ke mancanegara, tetapi bahkan dibantu memperluas potensi keuntungan melalui tambahan modal, agar bisa mengembangkan usahanya.
Seiring disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini tak perlu alami kesulitan dalam mendapatkan modal usaha.
“Perda ini bertujuan untuk memberikan permodalan, sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha. Sehingga tak perlu meminjam ke bank titil,” kata Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra Achmad Ubaidi, saat Sosialisasi Perundangan-undangan bersama Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra Taufiqul Umam di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Minggu (24/10) sore.
Dalam Perda Kredit Lunak, lanjut Ubaidi, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman usaha di Bank Gresik hingga 10 juta rupiah. Dengan waktu pinjaman kredit hingga 3 tahun. “Bunganya pun hanya 6 persen pertahun, tentu lebih kecil dibanding bank konvensional,” jelas politikus Partai Gerindra ini.
Senada, Taufiqul Umam mengungkapkan, masalah permodalan acap kali dikeluhkan pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha.
“Mudah-mudahan Perda ini mampu membuat UMKM semakin tumbuh dan berkembang. Kedepan, kami juga berharap nominal pengajuan kredit juga bisa meningkat,” harap Taufiq.
Selain sosialisasi Perda Kredit Lunak Bagi UMKM, juga sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Pengunaan Plastik Sekali Pakai dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat menuju Desa Mandiri