Tidak Boleh Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Patroli siber dikerahkan oleh Bawaslu untuk memantau akun peserta pemilu dan memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang melanggar aturan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa patroli siber bertujuan untuk memastikan kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan masa tenang.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba,” ujar Lolly seperti dilansir Antara pada Senin (12/2/2024).
Masa tenang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Selama periode ini, segala aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dilarang.
Lolly menegaskan bahwa akun media sosial yang terdaftar di KPU harus berhenti beraktivitas selama masa tenang. “Jika masih ada, maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran,” tambahnya.
Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menambahkan bahwa peserta pemilu juga diingatkan untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara.
“Pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, juga dilarang. Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu,” tegas Rahmat Bagja. Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan money politics selama masa tenang.