Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Debat KPU
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Foto: Istimewa)

Tidak Ada Debat Khusus Cawapres, Kenapa?



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan keputusan bahwa debat calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 tidak akan digelar secara terpisah dalam lima gelaran. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa semua pasangan calon akan tampil bersamaan sebagai bentuk kesatuan.

“Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir,” kata Hasyim di kantor KPU pada Kamis (30/11/2023)..

Ketentuan ini, menurut Hasyim, bertujuan untuk menunjukkan kepada publik bahwa pasangan calon yang bersaing adalah satu kesatuan yang harus bekerja sama. Meskipun demikian, pembagian proporsi tetap akan ada pada lima gelaran debat, dengan tiga debat capres dan dua debat cawapres.

“Ketika debat capres, maka porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Begitu pula saat debat cawapres,” ungkap Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa aturan ini telah disepakati oleh semua paslon dan merupakan langkah untuk memperkuat citra kerja sama antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam setiap penampilan di debat.

“Supaya publik makin yakin teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” tambahnya.

KPU telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali, dengan debat perdana yang akan digelar pada 12 Desember 2023. Setiap debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit, termasuk 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Peraturan KPU 15/2023 Pasal 50 Ayat (1) menyatakan bahwa debat dilaksanakan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres, namun KPU masih memiliki kewenangan untuk mengubahnya sesuai dengan koordinasi dengan DPR.

Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan untuk Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.