Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

The PRAKARSA Dorong Indonesia Terapkan Wealth tax untuk Pemulihan Pandemi
SEJUMAH WAJIB PAJAK MELAPORKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP) WAJIB PAJAK BESAR DI JAKARTA, SENIN (1/3). (FOTO: ANTARA)

The PRAKARSA Dorong Indonesia Terapkan Wealth tax untuk Pemulihan Pandemi



Berita Baru, Jakarta – The PRAKARSA melihat pandemi COVID-19 telah mengakibatkan krisis multidimensi di seluruh dunia, baik di negara kaya ataupun miskin hingga menyebebkan ketimpangan sosial-ekonomi semakin melebar. Rendahnya kapasitas fiskal pemerintah menghambat upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan kondisi sosial-ekonomi.

“Salah satu langkah dari banyak negara adalah menambah utangnya. Pada akhir 2021, utang publik negara maju diperkirakan akan naik sebesar 20 persen dari PDB, sementara negara berkembang akan naik sebesar 10 persen dari PDB,” kata Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA dalam siaran persnya, Rabu (28/4).

The Prakarsa mengusulkan, selain menambah utang, pemerintah perlu menggali sumber pendapatan perpajakan. Salah satu strategi yang dapat dipilih dengan melakukan mobilisasi sumber daya domestik dengan menerapkan wealth tax (pajak kekayaan) kepada kelompok superkaya di tanah air.

“Wealth tax sebenarnya bukanlah hal yang baru namun semakin menemukan relevansinya di tengah pandemi. Organisasi internasional seperti OECD dan IMF mendukung penerapan ide ini. Bahkan ide wealth tax juga didukung oleh kalangan miliader di negara maju dan berkembang yang tergabung dalam organisasi Millionaires for Humanity,” terangnya.

Maftuchan mengungkapkan bahwa dalam surat petisi yang dikirim Millionaires for Humanity, sejumlah miliarder sudah menyatakan bersedia membantu negaranya dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi melalui pembayaran pajak kekayaannya.

Selain itu, menurutnya, kurangnya sumber daya pemerintah untuk mencapai SDGs tidak dapat dipenuhi hanya melalui filantropi, namun harus dengan mobilisasi sumber pajak baru salah satunya adalah melalui penerapan wealth tax.

The PRAKARSA Dorong Indonesia Terapkan Wealth tax untuk Pemulihan Pandemi

“Sebanyak 150 miliarder dari seluruh dunia telah menandatangani petisi penerapan wealth tax. Petisi ini juga didukung oleh dua ekonom ternama dunia seperti Jeffrey Sachs dan Gabriel Zucman,” jelasnya.

Direktur Eksekutif The Prakarsa melihat pandemi sebagai momentum yang tepat untuk mengubah sistem perpajakan secara fundamental. Pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil dan merata.

Penerapan wealth tax kepada miliader, terangnya, sangat tepat agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program jaminan sosial, bantuan tunai dan program pemulihan ekonomi rakyat dari dampak Covid-19.

“Di Indonesia, polling dilakukan oleh Glocalities dan Millionaires for Humanity telah mewawancarai 1051 masyarakat sebagai responden. Hasilnya, sebanyak 79 persen responden mendukung penerapan wealth tax di Indonesia dimana orang yang memiliki lebih dari 140 miliar rupiah harus membayar pajak tahunan tambahan sebesar 1 persen,” tandas Ah Maftuchan.

Lebih lanjut the Prakarsa menyatakan, hanya 4 persen responden yang menolak gagasan tersebut. Hasil polling ini menegaskan dukungan yang tinggi terhadap kebijakan redistribusi kekayaan melalui penerapan wealth tax.

“Responden meyakini wealth tax penting untuk membantu mendanai pemulihan ekonomi dan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” ungkapnya.

Maftuchan juga mengatakan Semenjak virus Covid-19 masuk di Indonesia pada Maret 2020, penerimaan pajak Indonesia menurun secara signifikan. Penurunan penerimaan negara terjadi karena berkurangnya aktivitas ekonomi sebagai akibat dari regulasi nasional maupun internasional terkait penanganan virus tersebut.

Disisi lain, terangnya, belanja negara meningkat cukup signifikan untuk membiayai program kesehatan, social safety net dan juga pemulihanan ekonomi nasional. Akibatnya, defisit APBN pada 2020 meningkat hingga mencapai lebih dari 6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Sekarang adalah saatnya Presiden Jokowi melihat pajak kekayaan sebagai suatu langkah yang konkret sebagai sumber pendapatan negara untuk pembiyaan pemulihan pandemi. Saya yakin bahwa orang superkaya masih punya komitmen untuk membayar lebih sebagai bagian dari budaya gotong royong,” tukasnya.

Maftuchan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Indonesia dan Co-Coordinator Tax and Fiscal Justice Asia (TAFJA) menyarankan supaya warga superkaya yang total kekayaan bersih lebih dari 140 miliar rupiah setahun dapat disasar dengan membayar pajak kekayaan 1 persen dari total hartanya. (MKR)