Thailand Akan Mengatur Bisnis Layanan Platform Digital
Berita Baru, Inovasi – Kabinet Thailand dikabarkan telah menyetujui rancangan keputusan untuk mengatur bisnis layanan platform digital guna menjaga stabilitas keuangan dan komersial.
“Bisnis semacam itu, baik di dalam maupun di luar Thailand, perlu memberi tahu pemerintah sebelum beroperasi,” kata salah satu juru bicara pemerintah negara tersebut, Thanakorn Wangboonkongchana dalam sebuah pernyataan pada Senin (25/10/21), sebagaimana dilansir dari Reuters.
Menurut Thanakorn undang-undang tersebut akan berlaku untuk berbagai layanan platform digital termasuk pasar online, perdagangan sosial, pengiriman makanan, berbagi ruang, berbagi perjalanan/mobil dan mesin pencari online.
“Mereka semua semakin penting bagi ekonomi dan masyarakat, jadi ada kebutuhan untuk mengawasi mereka,” lanjutnya Thanakorn.
Bulan lalu, pemerintah Thailand mengatakan akan mulai mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan teknologi asing termasuk Facebook dan Google, perantara seperti aplikasi transportasi online Grab dan layanan streaming seperti Netflix.