Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Foto: Kemenkeu

Terungkap! Ini 16 Pejabat Kemenkeu Yang Terlibat Transkasi Mencurigakan



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengambil langkah-langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut data yang diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam rapat dengan Komisi III, Rabu (7/6/2023), sebanyak 12 LHA PPATK sedang dalam proses hukum.

“Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut,” ungkap Firli Bahuri.

Salah satu nama yang muncul dalam materi yang dipaparkan oleh Firli adalah Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar. Namun, terdapat pula 15 tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi mencurigakan dengan nilai yang signifikan. Berikut ini adalah daftar nama-nama tersangka dan nominal transaksinya:

  1. Adhi Pramono (tersangka) – Rp 60,16 miliar
  2. Eddi Setiadi (terpidana) – Rp 51,80 miliar
  3. Istadi Prahastanto (terpidana) – Rp 3,99 miliar
  4. Heru Sumarwanto (terpidana) – Rp 3,99 miliar
  5. Sukiman (terpidana) – Rp 15,61 miliar
  6. Natan Pasomba (terpidana) – Rp 40 miliar
  7. Suherlan (terpidana) – Rp 40 miliar
  8. Yul Dirga (terpidana) – Rp 53,88 miliar
  9. Hadi Sutrisno (terpidana) – Rp 2,76 triliun
  10. Agus Susetyo (terpidana) – Rp 818,29 miliar
  11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) – Rp 818,29 miliar
  12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) – Rp 818,29 miliar
  13. Veronika Lindawati (terpidana) – Rp 818,29 miliar
  14. Yulmanizar (terpidana) – Rp 3,22 triliun
  15. Wawan Ridwan (terpidana) – Rp 3,22 triliun
  16. Alfred Simanjuntak (terpidana) – Rp 1,27 triliun

Firli Bahuri juga menegaskan bahwa dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp 8,5 triliun, telah berhasil dituntaskan oleh KPK. Hal ini merupakan bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara.

KPK terus berupaya melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penanganan yang profesional dan transparan. Dengan penyelesaian kasus-kasus seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan mendorong pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Partisipasi aktif dari masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam memerangi korupsi di Indonesia.