Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tersangka Suap, KPK Tahan eks Pejabat Ditjen Pajak
Foto: Dok. KPK

Tersangka Suap, KPK Tahan eks Pejabat Ditjen Pajak



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satunya adalah Angin Prayitno Aji (APA), eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019. “Selain APA, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni DR (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak) dan empat orang konsultan pajak yakni RAR, AIM, VL, dan AS,” tulis Ketua KPK, Firli Bahuri dalam siaran persnya, Rabu (4/5).

Menurut Firli, KPK menahan tersangka APA untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. KPK melakukan  isolasi dilakukan isolasi mandiri terhadap tersangka di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK.

KPK menyebut, APA bersama-sama dengan DR, diduga menyetujui dan memerintahkan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak dan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tiga wajib pajak yang diakomodir yaitu PT.GMP untuk tahun pajak 2016, PT.BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Atas persetujuan dan perintah tersebut, lanjut KPK, APA dan DR diduga telah menerima sejumlah uang dalam beberapa kurun waktu.

“Pada Januari-Februari 2018 dengan total sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh tersangka RAR dan tersangka AIM sebagai perwakilan PT GMP. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD500 ribu yang diserahkan oleh tersangka VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkan oleh tersangka AS sebagai perwakilan PT.JB,” sebut Firli.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Empat tersangka lain, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tukas KPK. (MKR)