Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tersangka Mardani Maming Ditahan KPK Usai Diperiksa Selama 7 Jam

Tersangka Mardani Maming Ditahan KPK Usai Diperiksa Selama 7 Jam



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kamis (28/7). Maming ditahan KPK usai menjalani dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam lamanya.

Sebagaimana diketahui, Mardani H. Maming tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mardani yang mengenakan polo shirt hijau dibalut dengan jaket biru tua datang bersama dengan kuasa hukumnya Denny Indrayana.

“Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan selama20 hari pertama, mulai hari ini sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdan Jaya, Guntur,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7/). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

Tim kuasa hukum Mardani telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.

Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pada Rabu (27/7), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.