Terobosan Hukum Sang Gubernur
Opini : Timboel Siregar
(Direktur BPJS Watch)
Penetapan Upah Minimum (UM) berdasarkan ketentuan PP No. 36 Tahun 2021 menimbulkan polemik, insiden dan kreativitas Gubernur. Hampir semua Gubernur menetapkan kenaikan UM di 2022 berdasarkan PP No. 36 tahun 2021. Gubernur DKI yang merevisi keputusan UMP 2022 menjadi 5,1 persen menimbulkan polemik lanjutan. Gubernur Banten yang memancing amarah buruh dengan ucapan-ucapannya menimbulkan insiden hingga ke kepolisian. Gubernur Jawa Barat perlu diapresiasi dengan “terobosannya” yang mencoba mencari titik tengah diantara banyak kepentingan.
Beda dengan Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat tidak merevisi UMP dan UMK 2022 namun mengeluarkan keputusan “inovatif” tentang kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja 1 tahun atau lebih, yang selama ini tidak pernah diatur secara detail oleh Pemerintah karena ketentuan hukum positifnya hanya mengamanatkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ditentukan oleh kesepakatan antara pekerjat/buruh/ SP/SB dengan Manajemen perusahan.
Dengan menggunakan “pintu masuk” kewajiban Perusahaan membuat Struktur Skala Upah (SSU), Pemerintah bisa masuk mengatur nilai SSU tersebut. Ketentuan yang dibuat oleh Pak Ridwan Kamil ini tidak melanggar aturan, walaupun dalam UU Cipta Kerja maupun PP No. 36 Tahun 2021 Manajemen Perusahaan memiliki kewenangan membuat SSU.
Menurut Teori, Perikatan Hukum dapat dibangun melalui regulasi dan perjanjian. Pak Gubernur Jawa Barat membuat perikatan hukum baru dalam regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan menaikkan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas antara 3,27 persen sampai 5 persen dari UM Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku tahun 2022. Hal ini diatur dalam Diktum Kesatu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat, yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2021.
Faktanya, selama ini masih banyak pekerja/buruh yang sudah bekerja satu tahun atau lebih dibayar sebatas UM atau malah kurang dari UM yang berlaku. Hal ini yang membuat Upah Minimum menjadi isu tahunan bagi pekerja/buruh. Pelanggaran ini tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah Cq. Kementerian Ketenagakerjaaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan di pusat maupun di propinsi.
Saya menilai keputusan Gubernur Jawa Barat ini menjadi terobosan hukum baru ke depan untuk memastikan semua pekerja akan mendapatkan kenaikan upah, tidak hanya pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Hal ini memastikan juga pekerja di Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat yang tidak naik UM-nya, namun dengan adanya surat keputusan ini maka pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas akan menerima kenaikan antara 3,27 persen sampai 5 persen dari UM Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku tahun 2022.
Selama ini pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tidak memiliki kepastian mendapat kenaikan upah. Walaupun ada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tapi sangat jarang yang mengatur tentang persentase kenaikan upah. Pada umumnya hanya diamanatkan sebatas normative saja yaitu berdasarkan kesepakatan.
Dengan Surat Keputusan ini Pak Ridwan Kamil mengembalikan marwah utama hubungan industrial yaitu hadirnya dialog sosial pengupahan antara pekerja dan pengusaha yaitu berupa perundingan untuk menentukan kenaikan upah antara 3,27 persen sampai 5 persen. Mekanisme Dialog sosial yang di UU Cipta Kerja dan PP No. 36 tahun 2021 sudah tidak ada lagi, coba dibangun lagi dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat ini.
Tentunya, Pak Ridwan Kamil tidak boleh berhenti pada surat keputusan ini saja. Pak Gubernur juga harus memastikan Pengawas Ketenagakerjaan bekerja dengan professional dan merespon seluruh aduan pelanggaran UM dan surat keputusan ini. Pengawas Ketenagakerjaan juga harus mampu menindaklanjuti hasil temuan ke ranah hukum berikutnya bila memang ada pelanggaran UM dan surat keputusan.
Pak Gubernur Ridwan Kamil harus membuat kanal-kanal pelaporan yang lebih mudah atas pelanggaran UM dan surat keputusan 561 ini, dan memastikan tindaklanjut laporan tersebut tidak lebih dari seminggu sejak dilaporkan. Pak Gubernur harus mengawasi dan memonitor kinerja Pengawas Ketenagakerjaan sehingga para pengawas ketenagakerjaan di Jawa Barat bekerja lebih baik lagi.
Seluruh Pengusaha di wilayah Jawa Barat harus mematuhi surat keputusan no. 561 ini, karena sifatnya mengikat. Dan bagi kalangan SP/SB dan pengusaha di tempat kerja harus mulai berunding menindaklanjuti surat keputusan ini.
Pinang Ranti, 5 Januari 2022