Terlibat Kasus Hukum, WNI Jamaah Tabligh di India Belum Dapat Dipulangkan
Berita Baru, Jakarta – Diberlakukannya kebijakan lockdown dan MCO (Movement Control Order) di beberapa negara, membuat Indonesia harus menerima kepulangan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Melalui siaran pers pada hari Jumat (17/4), Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI melapokan kepulangan WNI dari berbagai negara.
Menurut data Kemenlu RI, ada 10.009 Anak Buah Kapal (ABK), 61.743 WNI di Malaysia dan 336 WNI di Arab Saudi telah kembali ke Indonesia.
Sementara untuk Jamaah Tabligh, terutama yang berada di India, Pemerintah Indonesia masih terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah India mengenai penanganannya.
Pasalnya, dari 717 orang Jamaah Tabligh WNI di India, 75 orang terpapar Covid-19 dan 13 diantaranya telah sembuh. Angka ini merupakan 19% dari total WNI di luar negeri yang terpapar COVID-19.
Terkait Jamaah Tabligh, Kemenlu menyampaikan, Pemerintah terus berusaha memberikan perlindungan terbaik, termasuk rencana memulangkan mereka.
Namun rencana tersebut terkendala lantaran masih dalam karantina dan sebagain anggota Jamah Tabligh sedang dalam proses hukum.
“Situasi tersebut, menjadi sangat kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum terkait visa, ketentuan epidemi dan penanganan bencana,” bunyi pernyataan Kemenlu RI.
Dubes RI di New Delhi dikabarkan terus menjalin komunikasi dengan Wakil Jamaah Tabligh.
“Pemerintah akan terus memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran sehingga seluruh hak-hak WNI yang sedang jalani proses hukum terpenuhi,” Komenlu RI berkomitmen.