Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM: Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan Karena Penggunaan Gas Air Mata Kadaluarsa

Terkait Vonis Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Wapres: Bisa Lakukan Banding, Bahkan Kasasi



Berita Baru, Lombok Timur – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap para terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menuai sorotan. Banyak pihak menilai putusan PN Surabaya tidak memenuhi rasa keadilan.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan bahwa apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan PN Surabaya tersebut dapat melakukan banding hingga kasasi. Sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” kata Wapres Ma’ruf merespon pertanyaan wartawan, sebagaimana dikutip dari keterangan BPMI Setwapres, Minggu (19/3).

Pernyataan itu disampaikan Wapres saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-70 Nahdlatul Wathan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (17/3).

Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga menyampaikan, putusan kasus tragedi Kanjuruhan merupakan ranah lembaga yudikatif. “[Putusan] kasus Kanjuruhan [adalah] kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut Wapres Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan. “Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa yang dianggap terlibat dan bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Dalam putusan tersebut, beberapa terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan bahkan ada yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah. 

Diantaranya, dua perwira polisi di vonis bebas, terdakwa Ketua Panpel Arema divonis 1 tahun 6 bulan, Security Officer Arema divonis 1 tahun, dan eks Danki Brimob divonis 1 tahun 6 bulan.

Jaksa Ajukan Kasasi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas dua perwira polisi dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan oleh Majelis Hakim PN Surabaya 

“Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3).

Ketut juga mengungkapkan, jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa Ketua Panpel Arema, Security Officer Arema dan eks Danki Brimob, yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ujarnya.