Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Sidoarjo
Proses penangkapan Bupati Sidoarjo (Foto:Istimewa)

Terkait Proyek Infrastruktur, Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (08/1). Dari OTT, KPK menyita uang Rp 1.813.300.000.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Rabu (8/1).

Penangkapan Saiful Ilah itu menurutnya berawal dari informasi adanya transaksi suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Lebih lanjut, dalam OTT kali ini KPK tidak hanya menangkap Bupati Sidoarjo. Namun, ada tiga orang lainya yang ditangkap. Yaitu Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, dan Iwan pada pukul 18.18 WIB.

“KPK mengamankan IGR, TSM, dan IWN di parkiran Pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 7 Januari 2020 pukul 18.18 WIB. Dari IGR, KPK mengamankan uang Rp 259.000.000,” imbuhnya.

Berselang beberapa menit kemudian KPK menangkap Bupati Sidoarjo bersama dengan Ajudannya dan mengamankan uang Rp 350.000.000 dari tangan Ajudannya.

Kemudian KPK juga melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sunarti Setyaningsih mengamankan uang Rp 225.000.000.

Selanjutnya . KPK mengamankan Rp 229.300.000.000 di rumah Pejabat Pebuat Komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto pada pukul 19.18 WIB.

“Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IGR di kantornya, yakni SNF (Siti Nur Fandiyah) dan SUP (Suparni) pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam. Terakhir, KPK mengaankan SSA (Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji) di rumah pribadinya pada 00.25 WIB,” katanya.

Dalam penuturanya dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

“IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.